Sosok Perintahkan Tembak Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Diungkap Kapolri, Pemicu 131 Aremania Meninggal

7 Oktober 2022, 10:00 WIB
Terungkap sosok yang beri perintah tembak gas air mata di Stadion Kanjuruhan Malang, yang menjadi pemicu 131 orang suporter tewas /FB Timnas II/

INDOTRENDS.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhrinya membeberkan satu persatu enam nama tersangka tragedi maut di Stadion Kanjuruhan Malang setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya lengkap dengan dugaan kecerobohan para tersangka.

Salah satu unsur kecerobohan adalah terungkapnya sosok yang memberi perintah tembakkan gas air mata ke arah penonton laga Arema FC vs Persebaya, memicu kepanikan, ribuan penonton berebut keluar stadion, berjejalan, terinjak-injak dan kehabisan napas.

 

Adapun enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan Malang antara lain perannya adalah:

- AHL (Dirut LIB) PT LIB diduga tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan (untuk kompetisi Liga 1 2022)

- Sedangkan AH (Ketua Panpel) Panpel diduga tidak menyiapkan rencana darurat sesuai regulasi keamanan PSSi 2021 dan mencetak tiket over kapasitas.

- Adapun SS (Security Officer) diduga tidak membuat penilaian risiko keamanan. 

SS juga bertanggung jawab atas keamanan seharusnya steward ada di setiap pintu keluar.

- Sedangkan WSS (Kabag Ops Polres Malang) dipastikan memahami aturan FIFA tentang larangan gas air mata, namun tidak mencegah dan tidak melarang dipakai di Stadion Kanjuruhan .

- Adapun H (Brimob Polda Jatim) diduga memberi perintah para anggota untuk menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan Malang.

- TSA (Kasat Samapta Polres Malang) juga dinilai bertanggungjawab terkait penembakan gas air mata ke arah penonton.

Terungkap sosok yang beri perintah tembak gas air mata di Stadion Kanjuruhan Malang, yang menjadi pemicu 131 orang suporter tewas

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membongkar sosok yang memberi perintah untuk menembakkan gas air mata saat kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022 lalu.

Gas air mata tersebut disebut-sebut sebagai salah satu dari beberapa faktor penyebab 131 orang suporter Arema tewas dalam tragedi Kanjuruhan tersebut.

Dalam keterangan pers di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis 6 Oktober 2022, Kapolri mengumumkan penetapan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Ada tiga anggota polisi yang ditetapkan tersangka. Ketiga anggota Koprs Bhayangkara itu disebut Kapolri punya peran berbeda.

Kabag Ops Polres Malang Wahyu S ditetapkan tersangka karena mengetahui adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata tetapi tidak mencegah atau melarang pemakaian gas berbahaya tersebut.

Kemudian, Listyo mengatakan ada dua sosok polisi yang memerintahkan anggota polisi lain untuk menembakkan gas air mata yang memicu kepanikan di tribun Stadion Kanjuruhan tersebut.

Keduanya adalah AKP Hasdarmawan sebagai Danki 3 Yon Brimob Polda Jatim, dan AKP Bambang Sidik Achmadi sebagai Kasat Samapta Polres Malang.

"Kemudian Saudara H Brimob Polda yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata," ujar Kapolri.

Untuk menghalau kerusuhan yang terjadi pada saat itu, Kapolri menyebut ada 11 kali tembakan gas air mata yang dilepaskan aparat keamanan.

“Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata, ke tribun selatan kurang lebih tujuh tembakan, utara satu tembakan dan ke lapangan tiga tembakan,” tutur Kapolri.

Ketiga tersangka dari unsur Polri tersebut dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia atau luka dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Selain dua polisi yang ditetapkan tersangka, tim investigasi Polri juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri, yang 20 orang di antaranya diduga melakukan pelanggaran.

“Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar, terdiri dari pejabat utama Polres Malang empat personel, yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, dan Iptu BS,” kata Listyo.

Kemudian, ada dua perwira pengawas dan pengendali, yakni AKBP AW dan AKP D. Lalu atasan yang memerintahkan penembakan sebanyak tiga personel, yaitu AKP A, AKP S, dan Aiptu BP.

“Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku lain terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja,” ucap Kapolri.

Lirik lagu Mars Arema, Aremania Singo Edan 'Tinggalkan Ras Tinggalkan Suku' : Walau harus mati di tengah lapang ... Youtube Conner Sullivan

 

Lirik Lagu Aremania 'Tinggalkan Ras Tinggalkan Suku' Kutipan Lirik: Walau Harus Mati di Tengah Lapang 

Lirik lagu Mars Arema, Aremania Singo Edan 'Tinggalkan Ras Tinggalkan Suku' : Walau harus mati di tengah lapang ...

Inilah lirik lagu Aremania yang jadi sorotan, lagu untuk menyemangati Singo Edan saat berlaga di lapangan hijau.

Ada kutipan lirik 'Tinggalkan Ras Tinggalkan Suku' dan hingga kini belum diketahui secara pasti siapa pencipta chant tersebut.

Lirik chant 'Tinggalkan Ras Tinggalkan Suku' Aremania tersebut mengandung makna persatuan untuk meninggalkan segala identitas primordial dalam mendukung tim Arema berlaga.

Berikut lirik 'Tinggalkan Ras Tinggalkan Suku', lagu wajib Aremania yang biasa dilantunkan di stadion saat match Arema FC.

Tinggalkan ras tinggalkan suku
Satu tekad dukung AREMA
Di bawah bendera Singo Edan
Ayo maju, ayo maju AREMA-ku

Jangan kembali pulang
Sebelum AREMA menang
Walau harus mati di tengah lapang
AREMA, teruslah berjuang

Tinggalkan ras tinggalkan suku
Satu tekad dukung AREMA
Di bawah bendera Singo Edan
Ayo maju, ayo maju AREMA-ku

Jangan kembali pulang
Sebelum AREMA menang
Walau harus mati di tengah lapang
AREMA, teruslah berjuang

*** 

 

***

Disclaimer : Sebagian isi artikel mengutip dari Pikiran Rakyat.com pada judul Terungkap Sosok yang Beri Perintah Tembak Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan, Pemicu 131 Orang Tewas

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler