KAPAN Jadwal Tanggal Pendaftaran CPNS 2023 dan Seleksinya? Cek Persyaratannya, Maksimal Usia 35

14 Juli 2023, 12:54 WIB
Berikut 8 syarat yang wajib dipatuhi calon pendaftar CPNS 2023 /Tangka layar@sscasn.bkn.go.id /

INDOTRENDS.ID - Kapan jadwal pendaftaran dan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 ?

Yang pasti batas terbawah pendaftaran CPNS 2023 dari sisi usia adalah 18 tahun. Sedangkan batas maksimal adalah 35 tahun. Syarat lainnya adalah bukan pengurus partai politik serta tidak berkiprah aktif di dalamnya karena Aparatur Sipil Negara atau ASN harus netral.

Dan seleksi CPNS 2023 digelar bulan September 2023, tanggal persisnya segera ditentukan pemerintah. 

Walau begitu, sebelum mendaftar, ada baiknya calon pendaftar mengetahui beberapa syarat untuk memenuhi kriteria dalam seleksi.

Terdapat delapan syarat yang harus diperhatikan para pendaftar dalam seleksi CPNS 2023.

Sebelumnya, jadwal CPNS 2023 bergeser dari penetapan. Tapi, pemerintah melalui KemenpanRB menegaskan bahwa jadwal seleksi CPNS 2023 akan diselenggarakan pada Bulan September.

Pada seleksi CPNS tahun ini, ada beberapa posisi atau formasi yang diprioritaskan. Posisi-posisi tersebut antara lain: kejaksaan, hakim, dosen, intelijen dan talenta digital.

Dilansir dari ANTARA, pada Senin 11 Juli 2023, Menpan-RB, Azwar Anas, menjelaskan bahwa kebutuhan ASN tahun 2023 adalah sebanyak 1.030.751 formasi.

Formasi tersebut terdiri dari seleksi CPNS maupun PPPK. Rincian dari formasi tersebut antara lain untuk formasi dosen, sebanyak 15.858. Lalu untuk tenaga teknis sebesar 18.595. Selain itu, adapula untuk pegawai pemerintah, sebanyak 6.742.

Sedangkan posisi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dosen sebesar 6.742. Tidak hanya itu, untuk pemerintah juga memberi kuota untuk lulusan sekolah kedinasan sebanyak 6.259.

Lalu apa saja syarat pendaftaran CPNS 2023? Dilansir dari situs peraturan.bpk.go.id pada Selasa, 11 Juli 2023, berikut adalah delapan syarat yang wajib dipatuhi calon pendaftar CPNS 2023.

1. Berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CPNS.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS. Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.

4. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.

5. Tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.

6. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.

7. Sehat secara jasmani dan rohani.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.

Itulah kedelapan syarat yang wajib dipenuhi calon pendaftar dalam seleksi CPNS 2023 nanti. Selain itu, ada tambahan syarat dari instansi tertentu yang juga wajib dipenuhi pelamar, yang selanjutnya dapat dilihat ketika pengumuman resmi pembukaan CPNS dibuka nanti.

Untuk melihat penjelasannya lebih lanjut, kamu bisa buka link berikut ini: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/5831/pp-no-11-tahun-2017.

*** (Maulida/Berita Solo Raya)

Diolah dari sumber BERITASOLORAYA.com dengan judul artikel : Seleksi CPNS 2023 Sebentar Lagi! Intip 8 Persyaratan Wajib dan Link Penjelasan Lengkapnya Berikut Ini

Editor: Dian Toro

Sumber: Berita Solo Raya

Tags

Terkini

Terpopuler