Banyak Kecurangan Pemilu? Ini Nomor WhatsApp dan Email Pengaduan ke Bawaslu, Cek Jadwal Pengumuman Real Count

17 Februari 2024, 05:55 WIB
Banyak Kecurangan Pemilu? Ini Nomor WhatsApp dan Email Pengaduan ke Bawaslu, Cek Jadwal Pengumuman Real Count /Pikiran Rakyat/Abdul Muhaemin/

INDOTRENDS.ID - Banyak Kecurangan Pemilu? Ini Nomor WhatsApp dan Email Pengaduan ke Bawaslu, Cek Jadwal Pengumuman Real Count

Untuk laporan kecurangan, Anda bisa menghubungi nomor WhatsApp Bawaslu: 08119810123. Juga bisa melaporkan ke https://sigaplapor.bawaslu.go.id/ dan situs https://layanan.kominfo.go.id/, dan https://www.lapor.go.id/. 

Seperti diketahui, Pemilu 2024 telah memasuki tahapan pemungutan suara yang digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada hari ini, Rabu, 14 Februari 2024. 

Para pemilih bisa menyalurkan hak suaranya di TPS dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan. Pada Pemilu tahun ini, para pemilih akan mencoblos lima jenis surat suara untuk menentukan Presiden-Wakil Presiden, anggota DPD, anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Khusus di Jakarta, para pemilih hanya mendapat empat jenis surat suara, tanpa DPRD kabupaten/kota. Sementara di luar negeri, para pemilih hanya mendapat dua jenis surat suara, yakni untuk pencoblosan Presiden-Wakil Presiden, dan anggota DPR.

Lantas, setelah pencoblosan selesai, apa tahapan Pemilu 2024 selanjutnya? Berikut merupakan jadwal lengkap Pemilu 2024 setelah hari pemungutan suara, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Tahapan dan Jadwal 

  • 14 Februari 2024: Pemungutan suara.
  • 15 Februari 2024: Penghitungan suara.
  • 15 Februari 2024-20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil perhitungan suara

Penetapan hasil Pemilu

  • Paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK), jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.
  • Paling lambat tiga hari setelah putusan MK dibacakan, jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.
  • Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota.
  • Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan sumpah atau janji DPRD provinsi.
  • 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah atau janji DPR dan DPD.
  • 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden.

Cara Laporkan Kecurangan

Masyarakat bisa aktif mengawasi jalannya Pemilu 2024 dengan melaporkan kecurangan, jika menjumpainya. Pelaporan bisa dilakukan dengan mudah secara online melalui sejumlah kanal berikut ini;

  • WhatsApp Bawaslu: 08119810123.
  • Website: https://sigaplapor.bawaslu.go.id/, https://layanan.kominfo.go.id/, dan https://www.lapor.go.id/.
  • Email: ayolapor@bawaslu.go.id, dan aduankonten@mail.kominfo.go.id.

Laporan juga bisa disampaikan secara langsung dengan mengunjungi kantor Bawaslu pusat, provinsi, kabupaten/kota sesuai lokasi dugaan kecurangan. Masyarakat juga bisa datang ke Panwaslu kecamatan atau luar negeri.

*** (Egista Hidayah/Pikiran Rakyat)

Editor: Dian Toro

Tags

Terkini

Terpopuler