Mendikbud: Hak Memakai Atribut Kekhususan Keagamaan adalah Hak Individu Bukan Sekolah

- 3 Februari 2021, 18:58 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim.
Mendikbud Nadiem Makarim. /Instagram/@nadiemmakarim

INDOTRENDS.ID - Keputusan baru muncul berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian dalam Negeri, dan Kementerian Agama, Rabu 3 Februari 2021.

Seperti dikutip Indotrends.id dari Pikiran-Rakyat.com SKB tersebut membahas mengenai penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim dalam Pengumuman Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah pada Rabu, 3 Februari 2021.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Kemendikbud RI, poin pertama SKB tersebut yakni, Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Kedua, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

"Kunci yang harus ditekankan dari SKB ini adalah hak di dalam sekolah negeri, hak untuk memakai atribut kekhususan keagamaan itu adanya di individu. Itu adalah bukan keputusan dari pada sekolahnya, di dalam sekolah negeri," tutur Nadiem Makarim.

Oleh karena itu, pada poin ketiga ditekankan bahwa Pemerintah Daerah ataupun Sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

"Jadi karena hak ini adalah di masing-masing individu guru dan murid, dan tentunya dengan izin orangtuanya, pemerintah daerah dan sekolah pun tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam atau atribut dengan kekhususan agama," ujar Nadiem Makarim.

Kemudian poin keempat adalah Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

Halaman:

Editor: Rimawan Prasetiyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah