BUNTUT Siswi Non Muslim Wajib Seragam Jilbab di Sumatera Barat, Muncul Aturan Baru Seragam & Atribut Sekolah

- 4 Februari 2021, 09:27 WIB
Ilustrasi seragam sekolah, tiga kementerian mengeluarkan surat keputusan bersama mengatur seragam sekolah. /Pixabay/Nico_Boersen
Ilustrasi seragam sekolah, tiga kementerian mengeluarkan surat keputusan bersama mengatur seragam sekolah. /Pixabay/Nico_Boersen /Pixabay/Nico_Boersen

INDOTRENDS.ID - Buntut masalah siswi non muslim diwajibkan ikut seragam berjilbab di Sumatera Barat, terbit aturan soal seragam dan atribut sekolah, berikut ini isinya. 

Berkaca pada kasus seragam sekolah di Sumatera Barat belum lama ini, Kemendikbud, Kementerian Kemendagri, dan Kemenag menerbitkan Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Keputusan ini merupakan wujud konkret komitmen pemerintah dalam menegakkan Bhinneka Tunggal Ika, membangun karakter toleransi di masyarakat dan menindak tegas praktik-praktik pada sektor pendidikan yang melanggar semangat kebangsaan tersebut.

IndoTrends.id mengutip Jurnal Soreang, dalam peluncuran yang diselenggarakan secara daring pada Rabu, 3 Februari 2021, Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menguraikan tiga hal penting yang menjadi pertimbangan dalam menyusun SKB tiga Menteri ini.

Pertama, sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Termasuk membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan," ujarnya.

Kedua, sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. "Serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama,” katanya.

Ketiga, pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah dan madrasah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

"Enam keputusan utama dari aturan ini di antaranya adalah keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemda," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah