Dijelaskan Hendra, berdasarkan hasil penyelidikan ada hubungan gelap atau dugaan perselingkuhan yang terjalin antara tersangka dan istri korban.
Untuk diketahui sebelumnya, korban yang merupakan pedagang kelapa Ardanih ini dilaporkan meninggal karena melakukan bunuh diri.
Namun pihak keluarga saat itu melaporkan lebih jauh ke pihak kepolisian karena curiga terhadap beberapa luka tusuk yang ditemukan pada tubuh korban.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih akan terus melakukan penyidikan dan menunggu hasil autopsi untuk menemukan motif lainnya dari tersangka.
Atas kasus ini, tersangka berinisial MR akan dijerat dengan pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.***