RESMI! Ujian Nasional 2021 Dihapus Mendikbud Nadiem Makarim, Lalu Begini Cara Baru Penentuan Kelulusan Siswa

- 11 Februari 2021, 12:14 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. //Instagram.com/@nadiemmakarim_id

INDOTRENDS.ID -  Resmi! Ujian Nasional 2021 dihapus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/ Mendikbub Nadiem Makarim. Lalu, begini cara baru penentuan kelulusan siswa atau peserta didik.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan untuk menghapus Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ini.

IndoTrends.id kutip dari PikiranRakyat-Tasikmalaya.com yang melansir situs Kemendikbud, keputusan penghapusan UN ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Surat tersebut berisi tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

 Surat edaran itu telah ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada 1 Februari 2021 yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

Untuk diketahui, terdapat tiga penilaian yang menjadi syarat kelulusan peserta didik.

Pertama ialah bahwa peserta didik telah menamatkan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang ditunjukan oleh adanya rapor per semester.

 Kedua, peserta didik memiliki nilai sikap/perilaku minimal baik.

Ketiga, mengikuti ujian yang dilaksanakan oleh satuan Pendidikan.

Halaman:

Editor: Dian Toro

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah