INDOTRENDS.ID – Beredar sebuah video dengan narasi yang mengklaim bahwa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menandatangani surat larangan salat Jumat.
Video tersebut merupakan video di YouTube yang diunggah oleh akun bernama Jurnal 99 pada 13 Februari 2021. Video itu pun dibagikan ulang di Facebook.
Unggahan video itu pun telah ditonton sebanyak 72.000 kali.
Namun setelah dilakukan penelusuran fakta yang dikutip dari Kominfo, Senin, 15 Februari 2021, klaim bahwa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menandatangani surat larangan salat Jumat adalah klaim keliru atau hoaks.
Adapun judul dan narasi yang disematkan dalam video tersebut adalah sebagai berikut:
"BERITA TERKINI ~ HEBOH, LARANGAN SHOLAT JUM'AT DITANDATANGANI MENAG YAQUD !!!K~ info news."
“MELARANG SHOLAT JUMAT!
Menag sejak dilantik selalu bikin gaduh.
Kita tidak bisa berpangku tangan.
Bersiap untuk situasi terburuk.”
Faktanya, dalam video tersebut tidak ditemukan surat larangan salat Jumat yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Namun dalam video itu menunjukan surat edaran berupa larangan kegiatan ibadah salat Jumat berjamaah yang ditandatangani Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man.
Hermanus meminta pemimpin kegiatan keagamaan memperhatikan tingkat penyebaran Covid-19 di sekitar rumah ibadah.
Jika tinggi, pihaknya berharap pemimpin tersebut menghentikan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
Surat edaran itu diakui Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa.
Namun Noce menegaskan surat edaran itu tidak lagi berlaku. Pasalnya per 10-24 Februari 2021, pihaknya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap III.
Disebutkan bahwa selama penerapan PPKM tahap III, rumah ibadah sudah diperbolehkan namun dengan syarat 50 persen dari kapasitas ruangan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Dengan demikian, klaim bahwa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menandatangani surat larangan salat Jumat adalah hoaks dan termasuk dalam kategori konten yang menyesatkan (misleading content).
Konten yang menyesatkan adalah penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau individu.***(Pikiran Rakyat Bekasi/Rulfhy Alimuddn)