Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tersangka Gratifikasi, Ketua KPK Firli Bahuri: Antara Kesempatan & Keserakahan

- 28 Februari 2021, 07:04 WIB
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi /ANTARA/Dhemas Reviyanto

INDOTRENDS.ID - Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tersangka kasus gratifikasi, Ketua KPK Firli Bahuri: Antara kesempatan, keserakahan dan kebutuhan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi.

Nurdin Abdullah dinyatakan menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Berkenaan dengan penetapan Nurdin Abdullah, Firli Bahuri menyampaikan, korupsi terjadi karena ada kekuasaan.

Korupsi juga sebabkan karena ada kesempatan, keserakahan, dan ada kebutuhan.

IndoTrends.id mengutip Pikiran Rakyat, oleh karenanya, dengan ditetapkannya Nurdin Abdullah sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi ini, tidak menutup kemungkinan mereka yang sering menerima penghargaan tidak bisa korupsi.

"Kenapa? karena Korupsi adalah pertemuan antara kekuasaan dan kesempatan, serta minusnya integritas," kata Firli Bahuri dalam Konferensi Pers di KPK, Minggu, 28 Februari 2021.

Karena itu, Firli Bahuri lantas mengingatkan kepada pejabat agar senantiasa mengemban amanah yang telah diberikan oleh rakyatnya.

Hal yang paling penting adalah bagaimana penyelenggara tetap komitment untuk tidak melakukan korupsi.

"Dan dia terus membangun, menjaga serta memelihara amanah rakyat, dan integritasnya," tuturnya.

"Siapapun yang melakukan pidana korupsi kami tidak pernah pandang bulu.

Penyidik beberkan barang bukti atas kasus dugaan gratifikasi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Penyidik beberkan barang bukti atas kasus dugaan gratifikasi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

karena itu adalah prinsip kerja KPK. siapapun, yang melakukan tindak pidana korupsi, pasti kita mintai pertanggungjawaban sebagaimana ketentuan uu," ungkap Firli Bahuri.

Terkait penetapan Nurdin Abdullah, berikut ini kronologi OTT yang disampiakan KPK dalam jumpa pers.

1. Jumat 26 Februari 2021, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat soal adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberi oleh Agung Sucipto kepada Nurdin Abdullah melalui Edy Rahmat sebagai perantara yang merupakan orang kepercayaan Nurdin Aabdullah.

2. Pukul 24 WIB, Agung Sucipto bersama IF menuju ke salah satu rumah makan di Makassar. Setiba di rumah makan tersebut, ada Edy Rahmat yang telah menunggu.

3. Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik Edy Rahmat sedangkan Agung Sucipto dan Edy Rahmat bersama dalam satu mobil milik Agung Sucipto menuju ke Jalan Hasanuddin.

4. Dalam perjalanan, Agung Sucipto menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada Edy Rahmat.

5. Sekira pukul 21.00 WIb, IF mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik Agung Sucipto, dipindahkan ke bagasi mobil milik Edy Rahmat di Jalan

6. Sekira pukul 00 Wita, Agung Sucipto diamankan saat dalam perjalanan menuju Bulukumba.

Sekira pukul 0.00 Wita, Edy Rahmat beserta uang dalam koper sejumlah sekira Rp 2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya.

7. Sekira Pukul 2.00 Wita, Nurdin Abdullah juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulawesi Selatan.

Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x