Dokumen yang harus disiapkan oleh calon pendaftar CPNS 2021 adalah Scan KTP Asli, Pas Foto, Swafoto, Ijazah, Transkrip Nilai Asli dan dokumen pendukung yang disesuaikan dengan persyaratan dari tiap instansi.
Sementara itu, persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mendaftar CPNS 2021 adalah sebagai berikut.
1. Warga Nergara Indonesia (WNI)
2. Berusia 18 tahun hingga 35 tahun
3. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai syarat jabatan yang dilamar
4. Memiliki Indeks Prestasi 5. 6. Kumulatif (IPK) minimal 2.75 untuk perguruan tinggi negeri dan 3.00 untuk perguruan tinggi swasta
7. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba
8. Tidak pernah diberhentikan dengan atau tidak atas permintaan sendiri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/anggota TNI/Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
9. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/siswa sekolah ikatan dinas pemerintah
10. Tidak menjadi anggota, pengurus partai politik, atau terlibat politik praktis
Proses pendaftaran CPNS 2021 ini akan dilakukan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/.
Sementara untuk proses seleksinya, pemerintah akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.*** (Sani Charonni/BeritaDIY.Pikiran-Rakyat.com)