BURUAN Siapkan 10 Persyaratan Ini Kalau Minat Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Siap Login di sscasn.bkn.go.id

- 20 Maret 2021, 08:05 WIB
Ilustrasi Pendaftaran Seleksi  CPNS
Ilustrasi Pendaftaran Seleksi CPNS /Pikiran Rakyat

Berdasarkan Surat MenPAN RB Nomor B/1379/M.SM.01.00/2020 jumlah total kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pusat dan daerah adalah 1.305.485 dengan formasi instansi daerah untuk guru PPPK sebanyak 1.032.714, PPPK Non Guru sebanyak 70.008 dan CPNS 119.094.

Dokumen yang harus disiapkan oleh calon pendaftar CPNS 2021 adalah Scan KTP Asli, Pas Foto, Swafoto, Ijazah, Transkrip Nilai Asli dan dokumen pendukung yang disesuaikan dengan persyaratan dari tiap instansi.

Info kisi-kisi SKD CPNS 2021, persiapkan diri Anda sekarang sebelum mendaftar
Info kisi-kisi SKD CPNS 2021, persiapkan diri Anda sekarang sebelum mendaftar tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

Sementara itu, persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mendaftar CPNS 2021 adalah sebagai berikut.

1. Warga Nergara Indonesia (WNI)
2. Berusia 18 tahun hingga 35 tahun
3. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai syarat jabatan yang dilamar
4. Memiliki Indeks Prestasi 5. 6. Kumulatif (IPK) minimal 2.75 untuk perguruan tinggi negeri dan 3.00 untuk perguruan tinggi swasta
7. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba

8. Tidak pernah diberhentikan dengan atau tidak atas permintaan sendiri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/anggota TNI/Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
9. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/siswa sekolah ikatan dinas pemerintah
10. Tidak menjadi anggota, pengurus partai politik, atau terlibat politik praktis

Proses pendaftaran CPNS 2021 ini akan dilakukan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/.

Sementara untuk proses seleksinya, pemerintah akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.*** (Sani Charonni/BeritaDIY.Pikiran-Rakyat.com)

 

Halaman:

Editor: Dian Toro

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah