f. pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda;
g. batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari 4 (empat) hari maka secara sistem otomatis data pendaftar online terhapus pada pukul 24.00 WIB hari keempat, Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.
Itulah semua pembahasan mengenai pembukaan pendaftran untuk calon anggota Polri tahun 2021 kali ini.
Sekian artikel kali ini dan semoga beruntung menjadi anggota Polri seperti yang kalain impikan.***
(David Tomi Anggara/ Kabar Lumajang)