INDOTRENDS.ID - Setahun lebih pandemi Covid-19 melanda dunia secara global yang mana hal ini menyebabkan pada tahun lalu dilarangnya salat jamaah di masjid karena dapat menimbulkan kerumunan.
Namun, memasuki masa pemulihan kesehatan dengan terus digenjotnya vaksinasi bagaimana peraturan pemerintah menyikapi ketentuan salat tarawih dan Idul Fitri pada tahun ini?
Kabar baiknya, secara resmi pemerintah Indonesia telah memperkenankan umat Islam untuk melakkan ibadah bulan Ramadhan di luar rumah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Senin, 5 April 2021.
Ia mengatakan bahwa pemerintah memperkenankan masyarakat beribadah tarawih Ramadhan dan Idul Fitri di luar rumah.
Namun dengan menerapkan dan melaksanakan protokol kesehatan sangat ketat.
"Kegiatan ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri, yaitu tarawih dan shalat Idul Fitri pada dasarnya diperkenankan, diperbolehkan. Yang harus diperhatikan protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," ujar Muhadjir, dikutip Pikiran Rakyat Cianjur dari Antara.
Terkait ibadah salat tarawih, Muhadjir menyebut bahwa jamaah harus terbatas pada lingkup komunitas.
Dimaksudkan Menko PMK adalah, dalam arti jamaahnya saling kenal satu sama lain.
"Jadi, jamaah di luar mohon tidak diizinkan. Selain itu, diupayakan sesimpel mungkin, sehingga waktu tidak berkepanjangan, mengingat kondisi masih darurat," tuturnya.
Sedangkan untuk ibadah salat Idul Fitri, diterapkan juga hal yang sama.
Diperkenankan beribadah di luar rumah dengan jamaah terbatas dalam lingkup komunitas.
Muhadjir juga berpesan, agar dalam pelaksanaan salat Idul Fitri nanti, masyarakat diminta agar tidak terjadi kerumunan.
Terutama ketika akan menuju atau meninggalkan tempat ibadah, di area terbuka, ataupun di masjid.
"Jadi, supaya menghindari kerumunan yang terlalu besar," pungkasnya.***(PR Cianjur/Adithya Nurcahyo)