"Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik Lebaran ditiadakan,” kata Menko PMK, Muhadjir Effendy dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari Setkab RI pada Kamis, 15 April 2021 dan ditayangkan di artikel Mudik Sebelum 6 Mei Dibolehkan? Simak Berikut Penjelasan Kakorlantas Polri
Penetapan larangan mudik lebaran tersebut berlaku dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Namun, sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menyampaikan bahwa mudik lebaran tahun ini diperbolehkan.
Pada saat itu, kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Menhub Budi saat itu menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 mengenai mekanisme protokol kesehatan saat mudik lebaran.
Akan tetapi, pada akhirnya pun pemerintah memutuskan untuk melarang mudik pada saat momen lebaran bagi masyarakat.
Sementara itu, Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin menyatakan bila mudik itu sunnah dan menjaga diri dan keluarga dari Covid-19 itu wajib.
"Kedudukannya bahwa mudik, silaturahmi itu sunnah, memang bagus," ujar Ma'ruf Amin.
"Tetapi ada bahaya atau al ikhtiraj anil waba, sehingga menjaga diri dari wabah penyakit itu adalah wajib," lanjut Ma'ruf Amin dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 15 April 2021.