BUNYI LENGKAP Isi Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Daftar Urusan Mendesak yang Masih Dibolehkan Mudik

- 23 April 2021, 22:26 WIB
Poster imbauan larangan mudik yang dikeluarkan Pemkab Sumedang../tahu.sumedangkab.go.id/
Poster imbauan larangan mudik yang dikeluarkan Pemkab Sumedang../tahu.sumedangkab.go.id/ /

INDOTRENDS.ID -  Mudik Lebaran 2021 tidak berlaku kaku bagi semua pihak.

Ada yang benar-benar dilarang khususnya mereka yang positif Covid-19 atau mereka yang meski tidak positif tapi menunjukkan gejala.

Juga ada sederet urusan-urusan mendesak yang masih ditoleransi untuk mudik Lebaran.

Nah, seperti apa isi surat edaran larangan mudik Lebaran 2021 dari pemerintah? 

Simak isinya berikut, dikutip dari Jurnal Soreang di artikel Simak! Berikut isi Surat Edaran No 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik dan Syarat Ketatnya

Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 terus melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik guna menekan penyebaran virus corona. Sebelumnya, larangan mudik telah diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.

Pengetatan mobilitas tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, Rabu 21 April 2021.

Baca Juga: STOP Berhenti Komplain Larangan Mudik Lebaran 2021, Ahli Epidemiologi Ungkap Manfaat Tak Banyak Disadari

Dalam aturan baru tersebut, disebutkan larangan melanjutkan perjalanan tidak hanya berlaku bagi warga yang positif covid-19, tetapi juga pelaku perjalanan yang menunjukkan gejala.

Halaman:

Editor: Dian Toro

Sumber: Jurnal Soreang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah