3.640 Konten Sudah Di-take Down Kominfo Karena Menebar Ujaran Kebencian, Jangan Sembarangan Bermedia Sosial

- 27 April 2021, 14:13 WIB
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Pemadi./kominfo.go.id/
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Pemadi./kominfo.go.id/ /
INDOTRENDS.ID - Jangan sembarangan bermedia sosial, karena Kominfo sudah men-take down atau menghentikan akses 3.640 konten ujaran kebencian.

Media sosial memang asyik tapi tetap ada aturan, etika dan tata kramanya.

Bila media sosial dan konten unggahan tak ingin mendadak lenyap, pahami aturan mainnya.

Seperti apa akun media sosial dan konten yang rawan dilenyapkan paksa?
 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menangani konten mengenai ujaran Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) sejak tahun 2018 sampai dengan 26 April 2021.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, sebanyak 3.640 konten telah dilakukan pemutusan akses atau takedown sebagai penanganan tindak lanjut.

Baca Juga: Kepalkan Tanganmu! Bentuk Kepalan Tanganmu Tunjukkan Kepribadianmu, Ada yang Baik Hati Tapi Mudah Dimanfaatkan

"Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau takedown terhadap 3.640 konten yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA," ungkap Jubir Dedy.

Hal itu sebagaimana dikutip tim IndoTrends.ID dari Jurnal Soreang dengan judul artikel Hati-Hati Posting di Sosial Media, Kementerian Kominfo Tidak Akan Segan-segan 'Takedown' Akun, yang melansir dari laman kominfo.go.id, pada Senin 26 April 2021.

Berikut ini tiga kriteria yang menjadi acuan Kominfo dalam penanganan pemutusan akun atas konten yang melanggar, yakni:

Pertama, konten yang mengandung muatan melakukan penghinaan terhadap agama-agama tertentu di Indonesia.

Kedua, lanjutnya, ajakan untuk membenci atau melakukan kekerasan kepada pemeluk agama tertentu.

Ketiga, seruan untuk membenci individu dari kelompok atau suku tertentu.

Baca Juga: 7 Tanda Kecerdasan Luar Biasa Seseorang, Termasuk Tak Romantis dan Mudah Bosan, Nggak Nyangka Kan?

Halaman:

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Jurnal Soreang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x