CEK via Online Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Untuk Modal Usaha, Cukup Siapkan NIK dan eKTP

- 15 Juni 2021, 00:09 WIB
Ilustrasi pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta bulan Juni 2021 melalui banpresbpum.id.*/
Ilustrasi pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta bulan Juni 2021 melalui banpresbpum.id.*/ /

INDOTRENDS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi siap menyalurkan dana bantuan Rp1,2 juta untuk modal usaha pelaku UMKM.

Dengan menggunakan NIK dan eKTP saja, pelaku UMKM dapat mengecek apakah lolos verifikasi dan siap menerima dana.

Dana akan disalurkan melalui bank yang ditunjuk untuk menyalurkan pencairan dana, yakni melalui bank BNI dan BRI.

Pelaku UMKM dapat melakukan cek NIK eKTP nya untuk memastikan apakah usaha mikronya terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta atau BLT UMKM tahun 2021 dari Kemenkop UKM.

Cek NIK eKTP dapat dilakukan secara online menggunakan HP dan pelaku UMKM cukup menyiapkan modal eKTP untuk cek Banpres BPUM Rp1,2 juta di eform.bri.co.id yang dikelola BRI.

NIK eKTP yang terdaftar di eform.bri.co.id berarti bahwa Banpres BPUM Rp1,2 juta disalurkan melalui bank BRI, dan apabila tidak terdaftar dapat diketahui bahwa bantuan tidak cair di bank BRI.

Apabila NIK eKTP tidak terdaftar di eform.bri.co.id, pelaku UMKM dapat mencoba cara kedua untuk melakukan cek daftar penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta secara online melalui laman banpresbpum.id milik BNI.

Sama halnya dengan eform.bri.co.id, pelaku UMKM yang masuk daftar banpresbpum.id berarti bahwa bantuan disalurkan di bank penyalur BNI.

Tanda lolos banpres BPUM Rp1,2 juta dapat diketahui pleh pelaku UMKM apabila NIK eKTP terdaftar di eform.bri.co.id milik BRI dan link banpresbpum.id yang difasilitasi oleh BNI untuk pengecekan bantuan.

Dalam laman pengecekan eform.bri.co.id akan muncul tulisan bahwa 'Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM ... dengan nomor rekening ... untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP'.

Adapun apabila UMKM gagal mendapatkan banpres BPUM Rp1,2 juta akan muncul tulisan jika nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.

Berikut ini adalah cara cek daftar penerima banpres BPUM Rp1,2 juta di eform.bri.co.id:

  1. Buka laman eform.bri.co.id.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK eKTP.
  3. Masukkan kode verifikasi yang tertera.
  4. Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.
  5. Apabila halaman error, pelaku UMKM dapat refresh halaman atau mencoba ulang melakukan pengecekan nomor eKTP.

Pelaku UMKM dapat melakukan hal yang sama di laman banpresbpum.id milik BNI, sebagaimana berikut ini:

  1. Buka laman www.banpresbpum.id.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP
  3. Klik 'cari'.
  4. Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI.
  5. Apabila halaman error, lakukan refresh atau coba ulang.

Meski demikian, pengumuman resmi apabila pelaku UMKM mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta dapat diketahui setelah mendapatkan pesan SMS dari bank penyalur yang resmi untuk proses pencairan bantuan.

Apabila pelaku UMKM mendapatkan pesan SMS dari bank penyalur, dapat dipastikan Banpres BPUM Rp1,2 juta sudah di tangan dan dapat dipergunakan untuk modal usaha.

Pelaku UMKM yang tidak terdaftar dan tidak memiliki rekening bank BRI dan BNI tidak perlu khawatir karena bank penyalur akan membuatkan rekening baru untuk penyaluran bantuan.

Jika anda terdaftar sebagai penerima bansos BLT UMKM atau Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) anda dapat mengeceknya di eform.bri.co.id dan dapat mencairkannya ke Bank BRI setempat
Jika anda terdaftar sebagai penerima bansos BLT UMKM atau Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) anda dapat mengeceknya di eform.bri.co.id dan dapat mencairkannya ke Bank BRI setempat Agung Tri

Adapun bagi pelaku UMKM yang tidak terdaftar di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id dan tidak menerima Banpres BPUM sebelumnya dapat mengajukan diri dengan menyiapkan kartu identitas pemilik UMKM seperti eKTP dan KK.

Sebagai bukti bahwa pelaku UMKM aktif memiliki usaha dapat menyertakan identitas usaha UMKM yang ditunjukkan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dikeluarkan oleh pemerintah desa setempat.

Berikutnya, pelaku UMKM hanya perlu datang ke Dinas atau Lembaga yang membidangi urusan koperasi dan UMKM terdekat untuk mendapatkan rekomendasi sebagai penerima BLT UMKM.*** (Nia Sari/Berita DIY)

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x