INDOTRENDS.ID - Dokter saja ikutan syok dengar kabar keluarga pasien Covid-19 harus menebus obat Rp 120-130 juta!
Keluarga pasien tambah stres dua kali, yakni memikirkan kesembuhan keluarganya yang positif virus corona, ditambah lagi mahalnya obat.
Dr Andi Khomeini Takdir pun ikutan syok. "Gila!" katanya.
Begitulah. Seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia, kebutuhan obat terapi Covid-19 pun semakin meningkat.
Tingginya permintaan obat terapi Covid-19 dari masyarakat, sering dimanfaatkan oleh oknum untuk mendapat keuntungan sepihak.
Akibat adanya kecurangan tersebut, masyarakat yang sangat membutuhkan obat terapi Covid-19 harus gigit jari, lantaran tak bisa membeli obat yang dibanderol dengan harga tinggi.
Demi menanggulangi hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan HK.1.7/Menkes/4826/2021 yang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat selama pandemi.