MAKAM Dicor, Dipaving atau Batu Nisan, Mana yang Boleh dan Dilarang? Buya Yahya Beberkan Jawabannya, Ternyata!

- 3 Agustus 2021, 12:32 WIB
 Makam atau kuburan dicor, dipasang paving atau diberi batu nisan, mana yang sebenarnya boleh dan dilarang?
Makam atau kuburan dicor, dipasang paving atau diberi batu nisan, mana yang sebenarnya boleh dan dilarang? /Instagram.com/@buyayahya_albahjah

INDOTRENDS.ID - Makam atau kuburan dicor, dipasang paving atau diberi batu nisan, mana yang sebenarnya boleh dan dilarang?

Buya Yahya membeberkan jawaban yang selamai ini jadi pertanyaan kaum muslim. Memang ada yang boleh dan tidak boleh, tentu dengan penjelasan masing-masing.

Simak selengkapnya jawaban Buya Yahya soal boleh tidaknya kuburan dicor, dipaving, atau diberi batu nisan.

Banyaknya kuburan yang menggunakan paving, cor atau batu nisan menjadi fenomena yang umum di masyarakat.

Biasanya masyarakat menggunakan paving, cor atau batu nisan sebagai penanda sebuah makam.

Baca Juga: Benarkah Ahli Kubur Pulang Ke Rumah Tiap Malam Jum'at Untuk Minta Do'a Keluarganya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Jika keluarga ingin berziarah kubur agar tidak bingung mencari.

Sebenarnya kuburan menggunakan paving, cor dan batu nisan, bolehkah?

Ini jawaban Buya Yahya yang dikutip dari salah satu video di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 30 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x