LENGKAP! Panduan Peringatan HUT Ke-76 RI Langsung dari Istana Presiden Jokowi, Termasuk Jumlah Petugas Upacara

- 5 Agustus 2021, 14:01 WIB
Perhatikan jumlah personel upacara bendera HUT ke-76 RI dan aturan lainnya, berkaitan dengan situasi pandemi Covid-19.
Perhatikan jumlah personel upacara bendera HUT ke-76 RI dan aturan lainnya, berkaitan dengan situasi pandemi Covid-19. //Pinterest/

INDOTRENDS.ID - Perhatikan jumlah personel upacara bendera HUT ke-76 RI dan aturan lainnya, berkaitan dengan situasi pandemi Covid-19.

Yang pasti, peringatan HUT Ke-76 RI dilaksanakan dengan konsep minimalis dan sederhana.

Sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19, penyelenggaraan upacara peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 diatur sebagai berikut:

Baca Juga: KEJADIAN Tak Terduga Greysia Polii Sesampai di Indonesia Setelah Dapat Emas di Olimpiade Tokyo 'Gak Nyangka!'

Di tingkat pusat, Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di lstana Merdeka Jakarta dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1) Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, minimalis, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

2) Komposisi petugas upacara di lstana Merdeka Jakarta terdiri dari:

a. Komandan Upacara sebanyak 1 orang

b. Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dengan formasi pasukan 17-8-45:

c. Pasukan upacara sebanyak 40 orang, berasal dari TNl/Polri;

d. Korps music sebanyak 24 orang;

e. MC sebanyak 2 orang; dan

f. Pasukan pelaksana Tembakan Kehormatan saat Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl sebanyak 17 orang, berasal dari TNl.

Baca Juga: AKURAT! Dokter Zaidul Akbar Ungkap Rahasia Cara Bedakan Madu Asli dan Palsu, Semudah Ini Triknya!

Pelaksanaan upacara 17 Agustus
Pelaksanaan upacara 17 Agustus instagram/@pemkotcimahi

3)Upacara dihadiri oleh Presiden (selaku lnspektur Upacara), Wakil Presiden dan petugas upacara sebagai berikut: Ketua DPR (selaku pembaca Teks Proklamasi) dan Menteri Agama (selaku pembaca doa).

4) Tamu undangan Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 adalah sebagai berikut: Ketua MPR, Ketua Ketua DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY, Ketua BPK, Menteri Kabinet lndonesia Maju, Panglima TNl, dan Kapolri, serta tidak mengundang masyarakat.

Di luar negeri, Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 dilaksanakan di Kantor Perwakilan Rl di luar negeri.

Pelaksanaan agar menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19 di tiap negara dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan.

Di tingkat daerah, pelaksanaan Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 agar menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan:

a. Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang bertugas di daerah agar menerapkan pola yang sama dengan Paskibraka di lstana Merdeka Jakarta (menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19).

b. Upacara peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 202'l dilaksanakan di Kantor Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan upacara di lstana Merdeka Jakarta).

c. Kantor Perwakilan/Lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Baca Juga: CARA CEPAT Sembuh dari Anosmia atau Hilang Penciuman Akibat Covid-19, dr Tirta Sebut 3 Langkah Penting Ini

 

Pimpinan lnstansi Pusat beserta Pimpinan Tinggi Madya atau sederajat wajib mengikuti Upacara peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di lstana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.

Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kantor/lembaga yang ada di daerah wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di lstana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing setelah melaksanakan upacara di daerah.

Pimpinan Tinggi Pratama atau sederajat dan pegawai pada instansi pusat maupun daerah wajib mengikuti upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang ditayangkan di Rumah Digital lndonesia (www.rumahdigitalindonesia.id) dan stasiun televisi Dari tempat tinggal masing-masing.

Seruan untuk mengingatkan agar jangan lupa untuk mengibarkan Bendera Merah Putih.
Seruan untuk mengingatkan agar jangan lupa untuk mengibarkan Bendera Merah Putih.

Sebagaimna dikutip IndoTrends.ID dari Lingkar Madiun dalam artikel Ini Pedoman Peringatan HUT RI ke -76, dari Surat Edaran Mensesneg, bahwa Pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 10. 17 WIB sampai dengan pukul 10.20 WIB (selama 3 menit), segenap masyarakat lndonesia wajib menghentikan aktivitasnya sejenak:

a. Seluruh masyarakat lndonesia berdiri tegap pada saat lagu lndonesia Raya berkumandang, secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.

Baca Juga: TERJAWAB! Penyebab Pasien Masih Batuk dan Lemes Padahal Sudah Negatif Covid, dr Tirta: Sel Rusak, Butuh Waktu

b. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

c. Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirene atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu lndonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

 

Pada tanggal 16 Agustus 2021 agar masyarakat mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden Rl melalui berbagai kanal media (televisi, radio, platform Rumah Digital lndonesia dan media daring lainnya).

Baca Juga: Dr Tirta Ungkap 3 Penyebab Pasien Covid Kondisinya Memburuk Selama Isoman Selain Faktor Komorbid, Apa Saja?

Mulai tanggal 1 Agustus 2021 masyarakat dapat mengakses platform Rumah Digital lndonesia (www.rumahdigitalindonesia.id). Rumah Digital lndonesia akan menayangkan rangkaian Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021, beragam pertunjukan seni, panggung hiburan, permainan khas kemerdekaan, pasar digital produk usaha mikro, kecil dan menengah unggulan, dan lainnya yang dikemas secara digital.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih*** (Arifin/Lingkar Madiun)

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Lingkar Madiun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x