INDOTRENDS.ID - Pegawai Negeri Sipil alias PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mudik atau liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, kecuali dengan 3 syarat berikut ini.
Kalau 3 syarat berikut terpenuhi, alasan mendesak untuk mudik Nataru 2021 baru dibolehkan.
Apa saja syaratnya untuk bisa mudik?
Pemerintah telah resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk cuti dan bepergian selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Larangan cuti dan bepergian bagi ASN selama periode Nataru ini tertuang dalam SE Menpan-RB No.26/2021.
Kendati demikian, masih ada pengecualian untuk larangan cuti dan bepergian bagi ASN selama periode Nataru tersebut.
Berikut ini beberapa pengecualian larangan cuti dan bepergian bagi ASN, selama periode Nataru, sebagaimana dilansir dari Instagram @kemenkominfo.
Seperti dikutip IndoTrends.Id dari PR Tasikmalaya dalam artikel berjudul Larangan Cuti dan Bepergian bagi ASN Selama Periode Nataru akan Dikecualikan, Asal Sesuai Ketentuan Berikut, larangan cuti akan dikecualikan bagi ASN yang hendak cuti karena melahirkan, sakit, atau memiliki alasan penting lainnya.
Sementara larangan bepergian bagi ASN selama periode Nataru akan mengalami pengecualian dalam beberapa kondisi berikut.
1. Bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi, misalnya Jabodetabek.
2. Melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah dengan memperoleh surat tugas.
Surat tugas ini pun perlu ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II), atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
3. Dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah.
Hal ini perlu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Baca Juga: KRONOLOGI Novia Widyasari Nekat Akhiri Hidup di Makam Ayah, Orang Tua Randy 'Maafkan Kesalahan Kami'
Itulah tadi beberapa pengecualian larangan cuti dan bepergian bagi ASN selama periode Nataru.
Sebagai informasi, pemerintah telah memberlakukan pelarangan cuti dan bepergian bagi ASN selama periode Nataru, yang berlaku mulai 24 Desember 2021.
Aturan larangan cuti dan bepergian bagi ASN pada periode Nataru ini akan berakhir pada 4 Januari 2022.
Pemberlakuan larangan cuti dan bepergian bagi ASN pada periode Nataru tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Covid-19.*** (PR Tasikmalaya/ Gracia Tanu Wijaya)