INFO TERBARU! PNS atau ASN Dilarang Mudik atau Liburan Nataru 2021, Kecuali dengan 3 Syarat Ini, Baru Boleh!

- 8 Desember 2021, 05:20 WIB
Simak! Masa Libur Nataru Mulai 20 Desember Hingga 2 Januari, Ganjil Genap Diterapkan di Ruas Jalan Tol
Simak! Masa Libur Nataru Mulai 20 Desember Hingga 2 Januari, Ganjil Genap Diterapkan di Ruas Jalan Tol /Rizky Tri Sulistiawan /Instagram @arusbaik.id

INDOTRENDS.ID - Sebentar lagi kita akan memasuki musim liburan akhir tahun dan tahun baru.

Namun bagi Pegawai Negeri Sipil alias PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mudik atau liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, kecuali dengan 3 syarat berikut ini.

Kalau 3 syarat berikut terpenuhi, alasan mendesak untuk mudik Nataru 2021 baru dibolehkan. 

Apa saja syaratnya untuk bisa mudik? 

Pemerintah telah resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk cuti dan bepergian selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Baca Juga: VIRAL DI TWITTER! 3 Kejanggalan Foto Bripda Randy Berbaju Tahanan, Gembok Hingga Rantai Penjara Jadi Sorotan

Larangan cuti dan bepergian bagi ASN selama periode Nataru ini tertuang dalam SE Menpan-RB No.26/2021.

Kendati demikian, masih ada pengecualian untuk larangan cuti dan bepergian bagi ASN selama periode Nataru tersebut.

Berikut ini beberapa pengecualian larangan cuti dan bepergian bagi ASN, selama periode Nataru, sebagaimana dilansir dari Instagram @kemenkominfo.

Seperti dikutip IndoTrends.Id dari PR Tasikmalaya dalam artikel berjudul Larangan Cuti dan Bepergian bagi ASN Selama Periode Nataru akan Dikecualikan, Asal Sesuai Ketentuan Berikutlarangan cuti akan dikecualikan bagi ASN yang hendak cuti karena melahirkan, sakit, atau memiliki alasan penting lainnya.

Satgas Covid-19 Kabupaten Pemalang Perketat Prokes di Tempat Wisata Jelang Libur Nataru
Satgas Covid-19 Kabupaten Pemalang Perketat Prokes di Tempat Wisata Jelang Libur Nataru

Sementara larangan bepergian bagi PNS atau ASN selama periode Nataru akan mengalami pengecualian dalam beberapa kondisi berikut:

1. Bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi, misalnya Jabodetabek.

2. Melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah dengan memperoleh surat tugas.

Surat tugas ini pun perlu ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II), atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

3. Dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah.

Hal ini perlu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Baca Juga: KRONOLOGI Novia Widyasari Nekat Akhiri Hidup di Makam Ayah, Orang Tua Randy 'Maafkan Kesalahan Kami'

Itulah tadi beberapa pengecualian larangan cuti dan bepergian bagi ASN selama periode Nataru. 

Sebagai informasi, pemerintah telah memberlakukan pelarangan cuti dan bepergian bagi ASN selama periode Nataru, yang berlaku mulai 24 Desember 2021.

Aturan larangan cuti dan bepergian bagi ASN pada periode Nataru ini akan berakhir pada 4 Januari 2022.

Pemberlakuan larangan cuti dan bepergian bagi ASN pada periode Nataru tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Covid-19.*** (PR Tasikmalaya/ Gracia Tanu Wijaya) 

Editor: Arumi Razeta

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah