BIKIN SYOK! Temuan 600 GB Harddisk Milik Siskaeee, Full Adegan Vulgar Umbar Aurat, Menjebloskannya ke Penjara

- 8 Desember 2021, 18:32 WIB
 Polisi syok temukan 600 GB harddisk berisi adegan vulgar berpasangan tontonan dewasa jadi dagangan Siskaeee atau Fransiska Candra alias FCN
Polisi syok temukan 600 GB harddisk berisi adegan vulgar berpasangan tontonan dewasa jadi dagangan Siskaeee atau Fransiska Candra alias FCN /Pekam

Lokasi Syuting

Siskaee disebut telah membuat rekaman video pornografi di luar negeri atau di beberapa negara, kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto.

Selain di luar negeri, Siskaeee juga kerap mengambil dan membuat rekaman video vulgar di dalam negeri.

Trauma Masa Lalu

Setelah menjalani pemeriksaan psikolog, Siskaeee disebut mengalami trauma masa lalu. Hal itu yang diduga melatarbelakangi perbuatannya tersebut.

UU ITE

Demikian atas perbuatannya, FCN disangkakan melanggar pasal 29 Juncto (Jo) Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. *** (Pikiran Rakyat/ Ikhbal Tawakal) 

 

Halaman:

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah