INDOTRENDS.ID - Apa syarat aman Pembelajaran Tatap Muka yang sudah dimulai Senin 3 Januari 2021? Cek detil syarat aman PTM dari Kemdikbud, salah satunya semua sudah vaksinasi!
Mengawali tahun 2022 ini, akhirnya Kemendikbud mengeluarkan Keputusan yang sudah sangat ditunggu-tunggu, yaitu Pembelajaran Tatap Muka (PTM), atau diperbolehkannya proses belajar mengajar di sekolah.
Namun dalam pelaksanaannya tetap diatur sesuai dengan kondisi daerah masing-masing, yang berbasis level kedaruratan Covid-19.
Tentu keputusan ini disambut gembira oleh hampir semua anak-anak peserta didik beserta guru-guru yang terlibat setelah hampir 2 tahun mereka bersekolah secara daring dengan segala masalah dan kesulitan yang dihadapinya.
Demikian pula para orang tua murid, yang selama ini mendampingi anak-anaknya, mulai bernafas lega, bisa melepas anak-anak nya pergi ke sekolah.
Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru yakni Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin; Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim; dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.