TERBARU! Penampakan Herry Wirawan, Perenggut Kegadisan 13 Santriwati, Celananya di Sidang Vonis Jadi Sorotan

- 15 Februari 2022, 12:03 WIB
Penampakan Herry Wirawan yang mendengarkan vonis hakim dalam persidangan kasus pemerkosaan 13 santriwati, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 15 Februari 2022./Lucky M Lukman/Galamedia
Penampakan Herry Wirawan yang mendengarkan vonis hakim dalam persidangan kasus pemerkosaan 13 santriwati, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 15 Februari 2022./Lucky M Lukman/Galamedia /

Adapun tuntutan jaksa yaitu hukuman mati, hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

*** (Lucky M Lukman/ Galamedianews.com )

 

Halaman:

Editor: Dian Toro

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah