Politisi Partai Demokrat dan Mantan Model Kecantikan Angelina Sondakh Dipastikan Bebas 3 Maret 2022 Hari Ini

- 3 Maret 2022, 05:05 WIB
Angelina Sondakh Besok 3 Maret 2022 Bakal Keluar dari Lapas, Terima Pogram Cuti Setelah 10 Tahun Dipenjara./dok.IST
Angelina Sondakh Besok 3 Maret 2022 Bakal Keluar dari Lapas, Terima Pogram Cuti Setelah 10 Tahun Dipenjara./dok.IST /

 

INDOTRENDS.ID -Tentu masih ingat Angelina Sondakh bukan? Model cantik mantan Ratu Kecantikan peraih mahkota Puteri Indonesia 2001 dan model itu.

Tahun 2004 sempat meniti karir di politik menjadi anggota DPR RI lewat jalur Partai Demokrat

Karir politik pemilik nama asli Angelina Patricia Pingkan Sondakh yang lahir pada 28 December 1977 ini sedemikian tragis setelah berakhir di penjara karena tersandung kasus korupsi Wisma Atlet yang menghebohkan kala itu.

Awalnya pengadilan menjatuhkan hukuman 4.5 tahun penjara. Kemudian Angelina Sondakh mengajukan banding yang ditingkat kasasi ini hukuman justru diperberat menjadi 12 tahun penjara

Baca Juga: PECAH TANGIS Angelina Sondakh Jelang Berpisah dengan Narapidana Rutan Pondok Bambu 'Kita Ketemu Lagi Gak?'

Kini setelah 10 tahun lebih menjalani hukuman setelah dikurangi remisi akhirnya hari merdeka untuk isteri Ajie Massaid itu datang juga.

Angelina Sondakh dipastikan akan bebas bulan ini setelah 10 tahun mendekam di penjara.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam) berkata Angelina Sondakh akan keluar dari Lapas Perempuan Jakarta pada 3 Maret 2022.

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Angelina Sondakh akan menjalankan program cuti menjelang bebas selama tiga bulan.

"Tanggal 3 Maret 2022 Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk menjalankan program cuti menjelang bebas," katanya. 

Angelina Sondakh juga dijadwalkan akan menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama tiga bulan.

Menjelang bebas, kondisi Angelina Sondakh diungkap sang pengacara setelah 10 tahun mendekam dipenjara.
Menjelang bebas, kondisi Angelina Sondakh diungkap sang pengacara setelah 10 tahun mendekam dipenjara. /Instagram/@keanu_massaid

"Angelina Sondakh telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan cuti menjelang bebas," ujar Rika Arianti dikutip IndoTrends.id dari Pikiran-Rakyat.com berjudul : Ditjenpas Kemenkumham Pastikan Angelina Sondakh Bebas Besok yang melansir dari laman Antara.

Dalam kasus yang menjeratnya, Angelina Sondakh terbukti menerima suap Rp.2.5 milyar dan 1.2 juta Dollar Amerika dalam pembahasan anggaran kasus Wisma Atlit.

Angelina Sondakh menerima putusan 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta dari pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada November 2012 lalu.

Rika Aprianti mengatakan bahwa Angeline Sondakh sudah membayar denda Rp500 juta dan denda pengganti Rp2,5 milyar serta 1,2 juta dollar Amerika.

"Mbak Angie sudah membayar pidana denda Rp500 juta, sudah dibayarkan, total uang pidana denda Rp2,5 miliar," lanjutnya.

Baca Juga: MUDAH! Cara Atasi Insomnia atau Susah Tidur ala dr Zaidul Akbar, Siapkan Jahe, Madu, Ini Resepnya, Pules!

Artinya, Angelina Sondakh sudah membayar hampir Rp8,8 milyar uang pengganti, namun ia harus menjalani kuruan 4 bulan 15 hari karena tidak bisa membayar sisa uang pengganti sebesar Rp4,5 milyar.

"Total uang sudah dibayarkan Rp8,8 milyar itu penggantinya satu tahun, masih ada sisa Rp4,5 milyar lagi dan diganti dengan pidana kurungan sekitar 4 bulan 15 hari," tutur Rika Aprianti dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube Intens Investigasi.

Selama menjalani pidana penjara, Angelina Sondakh dikabarkan menerima remisi kurungan sebanyak tiga bulan yang diberikan selama 10 tahun sekali bagi semua warga binaan.

Angelina Sondakh.
Angelina Sondakh. Antara

Kabarnya Angelina Sondakh malah sulit tidur menjelang kebebasannya dari penjara. Perasaan campur aduk antara percaya nggak percaya bisa melewati 10 tahun di penjara.

Angelina Sondakh akan mulai menjalani cuti menjelang bebas pada 3 Maret 2022 hari ini, namun ia tetap harus wajib lapor selama tiga bulan dan mendapat bimbingan dari lembaga pemasyarakatan.*** (Hani Febriani/Pikiran Rakyat)

Editor: Rahman Dhani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah