TERJADI LAGI! Diduga Rugikan Puluhan Miliar Rupiah Dua Afiliator Trader EA Copet Dilaporkan ke Bareskrim Polri

- 10 Maret 2022, 22:54 WIB
Ilustrasi trading dari investasi bodong yang diduga dilakukan 2 afiliator
Ilustrasi trading dari investasi bodong yang diduga dilakukan 2 afiliator /Pixabay/sergeitokmakov/

INDOTRENDS.ID - Diduga kuat melakukan tindakan penipuan, penggelapan dan pencucian uang,sebanyak dua orang Affiliator dari Community of Profesional Trader (EA Copet) dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Kedua orang itu berinsial H dan R, Affiliator Trader EA Copet yang dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan melakukan tindakan penipuan, penggelapan dan pencucian uang.

Baca Juga: Quotex Itu Apa Sih? Aplikasi Trading yang Menjerat Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan, Bappebti Tegas: Illegal!

Charlie Wijaya, salah satu pendamping korban menjelaskan, sudah ada 65 berkas yang saat ini dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Sejauh ini kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan investasi ini ditaksir mencapai Rp20 miliar.

 

"Untuk yang didata kita sudah mengumpulkan total kerugian Rp4,5 miliar dari yang kekumpul, ada lagi susulan, Rp10 miliar ditambah Rp4,5 miliar, jadi sekitar Rp20 Miliar," ucapnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis, 10 Maret 

Charlie Wijaya mengatakan, platform trading ini sudah mulai sejak Mei 2021. korban diperkirakan telah mencapai puluhan ribu yang berasal dari seluruh Indonesia dengan modal terkumpul mencapai 500 miliar, seperti yang IndoTrends.id kutip dari Pikiran Rakyat bertajuk : Diduga Rugikan Puluhan Miliar Rupiah, Dua Afiliator Trader EA Copet Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Baca Juga: Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka, Sang Istri Curhat Pilu: Suamiku, Cinta Dunia dan Akhiratku...

Ilustrasi trading.
Ilustrasi trading.

Halaman:

Editor: Rahman Dhani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x