MUI Tak Lagi Berwenang, Sertifikasi Halal Segera Diambilalih Kementerian Agama, Menag Yaqut: Bukan Lagi Ormas

- 13 Maret 2022, 09:19 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut Tegaskan Sertifikasi Halal Kini Diselenggarakan Pemerintah, Bukan Lagi Ormas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut Tegaskan Sertifikasi Halal Kini Diselenggarakan Pemerintah, Bukan Lagi Ormas /Dok/ Kemenag

Label halal baru tersebut menurutnya secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai dari Indonesia.

Baca Juga: SUAMINYA Sedang Ramai Disorot, Ini Profil dan Sosok Eny Retno, Istri Menag Yaqut Cholil Qoumas 'Si Mbok Emban'

Label Halal Indonesia terbaru Maret 2022 berlaku nasional.
Label Halal Indonesia terbaru Maret 2022 berlaku nasional. Kemenag.go.id

Bentuk dan corak yang digunakan pada label tersebut merupakan artefak-artefak budaya yang punya ciri khas yang unik, berkarakter, dan merepresentasikan Halal Indonesia.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan bentuk label Halal Indonesia baru itu terdiri dari atas dua objek, yakni bentuk gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas.

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf Arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," katanya yang dikutip dari Pikiran Rakyat pada artikel berjudul Gus Yaqut Tegaskan Sertifikasi Halal Kini Diselenggarakan Pemerintah, Bukan Lagi Ormas

Bentuk Label Halal tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan.

*** (Julkifli Sinuhaji/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah