SERTIFIKASI Diambilalih Kemenag, Menag Yaqut: Mendatang, Label Halal yang Diterbitkan MUI tak Berlaku Lagi

- 14 Maret 2022, 05:35 WIB
Label Halal Indonesia terbaru Maret 2022 berlaku nasional.
Label Halal Indonesia terbaru Maret 2022 berlaku nasional. /Kemenag.go.id

INDOTRENDS.ID - Sertifikasi halal selama ini dipegang Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera dihapus.

Sebagai gantinya sertifikasi halal, sesuai ketentuan undang-undang, segera dipegang kewenangan sepenuhnya oleh Kementerian Agama RI.

Dengan demikian, secara bertahap logo halal terbitan MUI segera dinyatakan tak berlaku. 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan hal tersebut sekaligus memperkenalkan logo baru sertifikasi halal dari Kementerian Agama.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut bicara soal logo label halal baru yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Baca Juga: MASA KECIL Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Eny Retno Yaqut, Sosok Istri yang Pandai Memasak

Gus Yaqut menekankan logo label halal yang diterbitkan MUI tidak akan berlaku lagi secara bertahap. Sertifikasi halal kata dia kini diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi organisasi masyarakat (Ormas).

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas," kata Gus Yaqut melalui akun Instagramnya, Sabtu, 13 Maret 2022.

Penetapan label halal oleh BPJPH tuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang JPH.

Halaman:

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x