INDOTRENDS.ID - Setelah serangkaian sidang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas terjadinya penembakan yang mengakibatkan tewasnya 6 anggota Laskar FPI akhirnya vonis diputuskan.
Peristiwa penembakan yang dikenal sebagai Tragedi KM50 itu menewaskan 6 orang pengawal Muhammad Rizieq Shihab atau kita kenal sebagai Habib Rizieq Shihab
Vonis dijatuhkan pada 18 Maret 2022 dengan hadirnya kedua terdakwa anggota polisi bernama Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.
Vonis hakim cukup mengejutkan publik dan diperkirakan akan menimbulkan kegaduhan baru setelah serangkaian kegaduhan-keagduhan yang terjadi belakangan ini seperti kelangkaan dan mahalnya minyak goreng dan lainnya.
IndoTrends.id kutip dari PosJakut.com berjudul : 2 Polisi Penembak Pengawal Habib Rizieq Shihab, Divonis Bebas Demi Hukum, Ini Pertimbangan Hakim! Majelis hakim memutus kedua terdakwa dengan bebas demi hukum
Vonis bebas demi hukum tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang vonis kasus Unlawful Killing, Jumat 18 Maret 2022.
Dua terdakwa yang divonis bebas itu, masing-masing Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, anggota polisi penembak Laskar FPI menjalani sidang vonis yang berakhir pada pukul 11.30 WIB itu.
Sebelumnya, tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin dibacakan JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada sidang hari Selasa 22 Februari 2022 lalu.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada.
Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.
Meski tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin sama, JPU menguraikan perbedaan hal yang memberatkan dan meringankan tuntuan keduanya.
Namun Majelis Hakim berpendapat lain. Vonis kedua terdakwa adalah bebas demi hukum.
Kedua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan juga Ipda Yusmin Ohorella terbukti melakukan tindak pidana pada tuntutan primer.
Namun, kata majelis hakim, perbuatan ataupun tindak pidana kedua terdakwa tersebut dilakukan karena pembelaan terpaksa.
"Maka dengan demikian tidak dapat dijatuhkan hukum kemudian juga masih sakit, "kata majelis hakim, yang saat sidang putusan dibacakan secara bergantian.
Karena itu, majelis hakim menyampaikan bahwa keduanya akan dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Majelis hakim juga memerintahkan agar keduanya dipulihkan hartanya dan martabatnya.
Menanggapi putusan bebas demi hukum dari majelis hakim, pihak terdakwa baik Briptu Fikri dan juga Ipda Yusmin menyatakan menerima sepenuhnya keputusan hakim.
Sementara untuk jaksa penuntut umum masih akan pikir-pikir. *** (Nur Aliem Halvaima/Pos Jakut)