HORE! Jokowi Umumkan Tanggal Cuti Bersama Lebaran 2022 Sebanyak 4 Hari, yaitu 29 April, 4-6 Mei 2022

- 7 April 2022, 09:53 WIB
Presiden Jokowi umumkan libur lebaran atau cuti bersama tahun 2022 sebanyak 4 hari, yakni tanggal 29 April, dan 4-6 Mei 2022.
Presiden Jokowi umumkan libur lebaran atau cuti bersama tahun 2022 sebanyak 4 hari, yakni tanggal 29 April, dan 4-6 Mei 2022. /Instagram/@jokowi

INDOTRENDS.ID - Pemerintah telah menetapkan libur lebaran atau cuti bersama tahun 2022 sebanyak 4 hari, yakni tanggal 29 April, 4-6 Mei 2022.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kebijakan pemerintah yang memperbolehkan masyarakat mudik di libur lebaran 2022 dengan syarat sudah vaksin kedua dan vaksin booster.

Pengumuman resmi dari perintah yang mengijinkan masyarakat untuk boleh mudik tersebut tentu menjadi kabar bahagia bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya bagi para perantau.

Pasalnya, sudah hampir 2 tahun ini pemerintah telah melarang masyarakat melakukan perjalanan jauh lantaran pandemi.

Kini, tanggal cuti bersama dan libur nasional lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H resmi diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari Rabu, 6 April 2022 sore.

Baca Juga: MENGAPA Vladimir Putin Populer di Indonesia? Terungkap Sifat Asli dari Biografinya, Misterius, Penyuka Judo

Presiden Jokowi mengumumkan masa cuti bersama dan libur lebaran 2022 melalui konferensi pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi mengatakan, tanggal cuti bersama dan libur lebaran 2022 ditetapkan mulai 29 April – 6 Mei 2022 atau sebanyak 10 hari jika ditambah Sabtu dan Minggu.

"Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Cuti bersama pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," ucapnya seperti yang dikutip IndoTrends.Id dari PRFM News dari artikel berjudul Resmi! Jokowi Umumkan Tanggal Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2022 Selama 10 Hari

Ia menambahkan, keputusan cuti bersama pada tanggal tersebut akan diatur lebih lanjut oleh kementerian terkait.

Baca Juga: 'Uraaa!' Terbongkar Penyebab Vladimir Putin Populer di Indonesia, Apa Bukti Berpihak pada Islam dan Palestina?

Pemerintah telah menetapkan libur lebaran atau cuti bersama tahun 2022 sebanyak 4 hari, yakni tanggal 29 April, dan 4-6 Mei 2022.
Pemerintah telah menetapkan libur lebaran atau cuti bersama tahun 2022 sebanyak 4 hari, yakni tanggal 29 April, dan 4-6 Mei 2022. Instagram.com/@damriindonesia

Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan, masa cuti bersama yang cukup panjang bisa digunakan masyarakat untuk bersilaturahmi dengan orangtua, keluarga, handai taulan di kampung halaman saat mudik lebaran.

Meski demikian, Presiden mengimbau masyarakat untuk segera melengkapi vaksin Covid-19 hingga dosis booster dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).

“Pandemi belum sepenuhnya selesai, kita semua harus selalu waspada, segera lengkapi vaksin booster, tetap prokes disiplin dan bermasker saat di tempat umum atau kerumunan,” pintanya.

(Agung Tri Nurcahyo/PRFM News)

Editor: Arumi Razeta

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x