"Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Cuti bersama pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," ucapnya seperti yang dikutip IndoTrends.Id dari PRFM News dari artikel berjudul Resmi! Jokowi Umumkan Tanggal Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2022 Selama 10 Hari
Ia menambahkan, keputusan cuti bersama pada tanggal tersebut akan diatur lebih lanjut oleh kementerian terkait.
Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan, masa cuti bersama yang cukup panjang bisa digunakan masyarakat untuk bersilaturahmi dengan orangtua, keluarga, handai taulan di kampung halaman saat mudik lebaran.
Meski demikian, Presiden mengimbau masyarakat untuk segera melengkapi vaksin Covid-19 hingga dosis booster dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Pandemi belum sepenuhnya selesai, kita semua harus selalu waspada, segera lengkapi vaksin booster, tetap prokes disiplin dan bermasker saat di tempat umum atau kerumunan,” pintanya.
(Agung Tri Nurcahyo/PRFM News)