AKHIRNYA! Jokowi Umumkan Cuti Bersama atau Libur Lebaran 2022 Sebanyak 10 Hari, Siap-siap Mudik Lebaran 1443 H

- 7 April 2022, 10:11 WIB
Akhirnya, Jokowi telah menetapkan libur lebaran atau cuti bersama tahun 2022 sebanyak 4 hari, yakni tanggal 29 April, 4-6 Mei 2022.
Akhirnya, Jokowi telah menetapkan libur lebaran atau cuti bersama tahun 2022 sebanyak 4 hari, yakni tanggal 29 April, 4-6 Mei 2022. /PT KAI//

"Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Cuti bersama pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," ucapnya seperti yang dikutip IndoTrends.Id dari PRFM News dari artikel berjudul Resmi! Jokowi Umumkan Tanggal Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2022 Selama 10 Hari

Ia menambahkan, keputusan cuti bersama pada tanggal tersebut akan diatur lebih lanjut oleh kementerian terkait.

Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan, masa cuti bersama yang cukup panjang bisa digunakan masyarakat untuk bersilaturahmi dengan orangtua, keluarga, handai taulan di kampung halaman saat mudik lebaran.

Baca Juga: 'Uraaa!' Terbongkar Penyebab Vladimir Putin Populer di Indonesia, Apa Bukti Berpihak pada Islam dan Palestina?

Meski demikian, Presiden mengimbau masyarakat untuk segera melengkapi vaksin Covid-19 hingga dosis booster dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).

“Pandemi belum sepenuhnya selesai, kita semua harus selalu waspada, segera lengkapi vaksin booster, tetap prokes disiplin dan bermasker saat di tempat umum atau kerumunan,” pintanya.

(Agung Tri Nurcahyo/PRFM News)

Halaman:

Editor: Arumi Razeta

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x