LIMA PROPINSI Bulan Ini Ada Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Apakah Termasuk Propinsimu?

- 17 April 2022, 06:00 WIB
Info layanan Samsat Keliling melayani program pemutihan denda pajak
Info layanan Samsat Keliling melayani program pemutihan denda pajak /Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti/

INDOTRENDS.ID - Membayar Pajak Kendaraan Bermotor adalah kewajiban yang harus ditunaikan setiap tahun oleh setiap warga negara pemilik kendaraan bermotor baik itu mobil kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Ada kalanya karena kesibukan atau karena suatu hal kita lupa membayarnya sampai lewat waktu sehingga kita dianggap telat bayar pajak dan dendalah ujung-ujungnya.

Tapi jangan khawatir, biasanya pada waktu-waktu tertentu Pemerintah Propinsi melalui dinas pajaknya memberlakukan program pemutihan denda atau pembebasan denda bayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: KONTROVERSI Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan, Saksinya Pembegal yang Selamat, Alasan Polisi Jadi Sorotan

Untuk bulan-bulan ini, propinsi mana sajakah yang sedang menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor?

ini dia :

1. JAWA TIMUR

Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam hal ini oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberlakukan program ini melalui SK KepGub No.188/226/KPTS/013/2022

Cara mengurus STNK hilang
Cara mengurus STNK hilang PRFM
Program Pemutihan Pajak meliputi :

  • Bebas sanksi administratif  atau denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bebas Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II)

Program pemutihan ini berlaku selama 3 bulan mulai tgl. 1 April 2022 sampai dengan 30 juni 2022 dan diberlakukan ke seluruah kabupaten seluruh Jawa Timur tanpa kecuali.

2. Provinsi Bali

Pemerintah Provinsi Bali membuka program pemutihan pajak kendaraan yang mengacu pada Pergub Nomor 63 Tahun 2021 dan Nomor 14 Tahun 2022 yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bali meliputi :

  • Bebas bunga dan denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas bunga dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.

3. Provinsi Sumatera Barat

Yang ketiga, Pemprov Sumatera Barat mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam Pergub Nomor 7 Tahun 2022.

Insentif pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat meliputi :

  • Bebas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.

Program ini  berlaku mulai 15 Maret 2022 sampai dengan 15 Juni 2022.

4. Provinsi Kalimantan Utara

Provinsi lain yang menggelar program ini adalah Kalimantan Utara.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Utara ini  hanya memberikan bebas Bea Balik Nama untuk kendaraan Bermotor kedua dan berlaku hingga 30 September 2022.

Pajak Kendaraan atau STNK mati merupakan salah satu pelanggaran yang layak ditilang
Pajak Kendaraan atau STNK mati merupakan salah satu pelanggaran yang layak ditilang Instagram.com/@TMCPoldaMetroJaya

5. Provinsi Jambi

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jambi berlaku dari 7 Januari sampai 30 April 2022.

Berikut program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jambi:

  • Bebas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.

Untuk warga Jambi, harap lebih waspada karena program ini akan segera berakhir 30 April ini.

Cek STNK Anda, segera manfaatkan kesempatan bebas denda pajak ini sebelum terlambat, orang bijak taat pajak. ***

Editor: Rahman Dhani

Sumber: samsatdigital.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah