Apa Itu Deportasi? Ini Arti Deportasi Menurut KBBI, Ramai Ustadz Abdul Somad Dilarang Masuk Singapura

- 26 Mei 2022, 05:20 WIB
Foto Ilustrasi Deportasi
Foto Ilustrasi Deportasi /Pixabay/Mohammed_Hassan/

INDOTRENDS.ID - Beberapa waktu lalu sempat ramai jadi perbincangan publik soal Ustadz Abdul Somad yang dideportasi dari Imigrasi Singapura.

Deportasi adalah ...? Para pelajar bertanya-tanya: Deportasi itu apa? 

Istilah yang ramai dibahas di media sosial dan Google setelah mencuat kasus Ustaz Abdul Somad mengalami deportasi dari negeri tetangga Singapura. 

Meski konteks yang sebenarnya bukan deportasi, tapi dilarang masuk alias 'Not To Land', istilah deportasi terlanjur ramai dibahas. 

Lalu apa sebenarnya pengertian deportasi itu sendiri? 

Baca Juga: 10 Tempat Wisata di Jogja Paling Bikin Kangen, Pas Buat Lepas Stres, No 3 Cocok Buat Anak, No 4 Pernah Viral!

Pengertian Deportasi menurut KBBI dan UU

Dikutip dari laman daring KBBI di kbbi.web.id, deportasi adalah adalah pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang itu tidak berhak tinggal di situ.

Lebih lanjut, dikutip dari laman resmi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, berdasarkan UU. No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia.

Mengenai wewenang deportasi, hal tersebut diatur pada Pasal 75 ayat 1 yang berbunyi “Pejabat Imigrasi dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan”.

Ustadz Abdul Somad Dideportasi Pemerintah Singapura
Ustadz Abdul Somad Dideportasi Pemerintah Singapura YouTube Hai Guys Official

Baca Juga: Cara Aman Liburan Ke Tempat Wisata, Agar Nyaman, Tidak Ketularan Penyakit Wisatawan Lain, Ini Kuncinya!

Di Pasal 75 ayat 2, dijelaskan bahwa yang merupakan Tindakan Administratif Keimigrasian adalah tindakan seperti:

- Pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan

- Pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal

- Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia

- Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia

- Pengenaan biaya beban

- Deportasi dari Wilayah Indonesia

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Jakarta Viral di Tiktok: Senayan Park, MoJA Museum, J-Sky Ferris Wheel, Urban Farm, Selfie Yuk

Di Pasal 13 ayat 1, Pejabat Imigrasi dapat menolak Orang Asing yang hendak masuk ke Indonesia melalui beberapa kriteria, seperti:

- Tercantum dalam daftar Penangkalan di pihak Imigrasi

- Tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku

- Memiliki dokumen Keimigrasian palsu

- Tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban Visa

- Memperoleh Visa dengan informasi yang tidak benar

- Menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum

- Terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi

- Termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing

- Terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia, atau

- Termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.

Demikian informasi mengenai apa itu deportasi, pengertian deportasi sesuai dengan KBBI dan UU yang berlaku dan penjelasan soal Ustaz Abdul Somad yang dideportasi dari Singapura.

*** (Wisnu Amri Hidayat/Berita DIY)

Artikel ini telah tayang di  Berita DIY dengan judul : Deportasi Adalah Apa? Pengertian dari KBBI dan UU Soal UAS yang Dikabarkan Dideportasi dari Singapura

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x