TAK SEMBARANGAN! Begini Tata Cara Perlakukan Bendera Merah Putih, Cara Mengibarkan Hingga Menyimpan

- 2 Agustus 2022, 20:39 WIB
Ini tata cara pengibaran bendera merah putih yang benar, juga bagaimana memperlakukannya sesuai dengan  UUD 1945
Ini tata cara pengibaran bendera merah putih yang benar, juga bagaimana memperlakukannya sesuai dengan UUD 1945 /pixabay.com/Mufid Majnun./

INDOTRENDS.ID - Tidak sembarangan! Begini tata cara memperlakukan Bendera Merah Putih, mulai tata cara mengibarkan hingga menyimpannya.

Ingat ya, hormati Bendera Merah Putih! Bendera Merah Putih dilarang keras digunakan untuk reklame atau iklan komersial.

Juga, jangan mengibarkan Bendera Merah Putih yang sobek, rusak, atau kusam.

Singkat kata, Bendera Merah Putih juga harus diperlakukan dengan baik dan penuh rasa hormat. Berikut tata cara pengibaran dan bagaimana memperlakukan bendera merah putih yang benar:

1. Bendera Merah Putih harus dipasang di tiang dengan tinggi atau panjang yang seimbang dengan ukuran bendera.

2. Jika Bendera Merah Putih dipasang di tiang, maka kedua ujung diikat pada sisi dalam kibaran bendera. Sedangkan jika dipasang di dinding maka harus membujur rata.

3. Bendera Merah Putih saat diturunkan harus perlahan, hati-hati dan tidak menyentuh tanah.

4. Sebagai bentuk hormat kepada identitas negara, Bendera Merah Putih tidak boleh diinjak injak, dirusak, dibakar, dirobek, atau tindakan buruk lainnya yang menodai atau merendahkan kehormatan Bendera Merah Putih.

Halaman:

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah