KABAR GEMBIRA! Ini 5 Bansos atau Bantuan Sosial alias BLT dan BSU Cair September Lengkap Cara Mendapatkannya

- 29 Agustus 2022, 11:49 WIB
Ilustrasi. Ini daftar bantuan sosial yang rencananya akan dicairkan September 2022.
Ilustrasi. Ini daftar bantuan sosial yang rencananya akan dicairkan September 2022. /Pixabay/Ekoanug

INDOTRENDS.ID - Kabar gembira! Inilah 5 Bansos atau Bantuan Sosial alias BLT dan BSU cair bulan September 2022 lengkap dengan cara mendapatkannya.

5 Bansos tersebut diharapkan bisa menjadi pendongkrak daya beli masyarakat di lapisan ekonomi kurang mampu di tengah rencana pemerintah menaikkan harga BBM khususnya Pertalite dan Solar Subsidi dalam waktu dekat.

Idealnya bantuan sosial disalurkan sebelum kenaikan harga BBM berlaku. Dan berikut daftar bantuan sosial yang rencananya akan dicairkan September 2022.

1. Bantuan Pokok Non Tunai (BPNT)

Bantuan Pokok Non Tunai atau BPNT didistribusikan leway PT Pos Indonesia (Persero) dengan sasaran Rumah Tangga Penerima (KPM) yang memenuhi syarat sebagai penerima BPNT atau Bantuan Sembako.

Besaran BPNT 2022 sebesar Rp 2,4 juta per tahun. Senilai Rp 200.000 akan disalurkan setiap bulan dalam 12 kali angsuran.

2. BLT UMKM

Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM 2022 disalurkan pada masing-masing penerima sebesar Rp 600 ribu dengan target 2,76 juta orang.

Sasaran BLT UMKM adalah para pedagang kaki lima (PKL), pemilik warung, hingga nelayan dengan rincian 1 juta PKL dan pemilik warung, serta 1,76 juta orang nelayan.

Adapun cara dan syarat mendapatkan, adalah bukan aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD.

Cara mencairkan dana bantuan bisa dicek dahulu lewat daftar penerimaan BPUM melalui eform BRI. Berikut ini akses link-nya eform.bri.co.id/bpum.

3. Bantuan Subsidi Upah BPJS-TK

Untuk pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS-TK belum ada kejelasannya hingga kini meski sudah lama diwacanakan.

Muncul harapan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan segera mencairkannya pada akhir Agustus 2022.

Sedianya, pekerja yang berhak adalah mereka yang mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan, diutamakan bagi pekerja di sektor tertentu, a.l. industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti & real estate dan perdagangan & jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan.

4. BLT Dana Desa

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tetap akan berlanjut pencairannya hingga 31 Desember 2022 dengan besaran BLT Dana Desa ini mencapai Rp300.000 per bulan per keluarga.

Besaran ini telah ditetapkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, sasarannya keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa atau mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Penyaluran dana desa ini tiga bukan sekali, dengan pembayaran langsung untuk tiga bulan.

5. Program Keluarga Harapan (PKH)

Satu lagi Bansos, yakni Bansos PKH tahap 3 dengan alokasi Juli, Agustus, September, diberikan untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang terdampak langsung Covid-19 dengan kriteria tertentu.

Bila Anda masuk kriteria penerima, Anda akan mendapatkan bansos uang tunai sebesar Rp 600 ribu dengan target 12 juta pelaku usaha.

Cara mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, dapat mengunjungi eform.bri.co.id .

*** 

 

 

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah