INDOTRENDS.ID - Kabar gembira buat masyarakat Jawa Barat! Mulai November 2022, biaya balik nama kendaraan bermotor gratis!
Upaya penggratisan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II).
Ketentuan berlaku mulai 1 November sampai 23 Desember 2022. "Pembebasan BBNKB II periode pembayaran mulai 1 November s.d. 23 Desember 2022. Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya,” bunyi unggahan akun Instagram Bapenda Jabar pada 28 Oktober 2022.
Adapun persyaratan sebagai berikut:
1. STNK asli
2. E-KTP asli pemilik baru
3. SKKP/SKPD terakhir
4. Bukti pengalihan kepemilikan
5. BPKB Asli