ALHAMDULILLAH! Ini Syarat Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN atau PNS Tanpa Tes, Kabar Gembira dari RUU ASN

- 29 Desember 2022, 12:19 WIB
Ilustrasi - Alhamdulillah! Kabar baik buat tenaga honorer karena muncul peluang diangkat jadi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN), cek persyaratan.
Ilustrasi - Alhamdulillah! Kabar baik buat tenaga honorer karena muncul peluang diangkat jadi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN), cek persyaratan. /Instagram KemenpanRB

INDOTRENDS.ID - Alhamdulillah! Kabar baik buat tenaga honorer karena muncul peluang diangkat jadi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN), cek detil persyaratan di RUU ASN.

Disebutkan ada empat syarat pengangkatan non ASN jadi ASN tanpa tes. Apa saja syaratnya? Menurut RUU ASN mengenai perubahan UU No 5 Tahun 2014 tercantum persyaratan tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Mengutip isi pasal 131A ayat 1 di dalam isi RUU ASN menyinggung nasib tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang telah bekerja secara terus menerus.

Peluang pengangkatan non ASN berdasarkan surat keputusan yang telah dikeluarkan sampai 15 Januari 2014. Karena itu non ASN wajib untuk diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes secara langsung oleh pemerintah.

Menurut RUU ASN , tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara langsung tanpa melalui tes, wajib memenuhi empat persyaratan berikut ini:

  1. Masa kerja yang paling lama
  2. Bekerja di dalam bidang fungsional: pendidikan, pertanian, kesehatan, administrasi dan penelitian.
  3. Batasan usia pensiun
  4. Kelengkapan pada administrasi
Rinci persyaratan yang telah disebutkan di atas adalah sebagai berikut:

Masa kerja yang paling lama diutamakan

Yang dimaksudkan adalah non ASN harus telah bekerja dengan akumulasi masa kerja paling sedikit yaitu selama tiga tahun.

Adapun dua kategori terkait dengan masa kerja paling lama yaitu kategori satu dengan masa kerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai dengan saat ini masih bekerja secara terus menerus.

Penghasilan per bulan dibiayai dari dana APBD atau APBN dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang bekerja pada instansi pemerintah.

Halaman:

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah