3. Klik ‘Buat Akun Baru’.
4. Kemudian Masukkan data diri dengan lengkap dan benar.
5. Lalu Isi nomor KK, NIK KTP, dan nama lengkap sesuai KTP.
6. Selanjutnya Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa dan alamat sesuai KTP
7. Unggah lampiran foto KTP Anda dan swafoto dengan KTP.
8. Lalu, klik tombol ‘Buat Akun Baru’.
9. Selanjutnya, tunggu hingga akun diaktivasi akun oleh Kemensos melalui pemberitahuan di email.
10. Buka email untuk mengecek informasi penerimaan akun usul kelayakan Kemensos.
11. Setelah berhasil aktivasi akun, buka kembali Aplikasi Cek Bansos dan login menggunakan akun yang telah dibuat.
12. Pilih menu ‘Daftar Usulan’.