PECAH TANGIS Ibunda Richard Eliezer Putranya Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan Penjara: Terima Kasih Pak Jokowi!

- 16 Februari 2023, 08:36 WIB
TANGIS HARU Ibunda Richard Eliezer Putranya Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan Penjara: Terima Kasih Pak Jokowi dan Pak Kapolri !
TANGIS HARU Ibunda Richard Eliezer Putranya Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan Penjara: Terima Kasih Pak Jokowi dan Pak Kapolri ! /Antara/Sigid Kurniawan/

 

INDOTRENDS.ID - Seketika pecah tangis haru Rieneke Alma Pudihang, ibunda Richard Eliezer atau Bharada E mendengar putra tercinta ternyata divonis ringan 1 tahun 6 bulan penjara, kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Ibunda Richard Eliezer seketika ucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sembari berurai air mata meleleh di pipi, Rieneke ucapkan terima kasih pada presiden dan Kapolri.

“Kepada Bapak Presiden kita Bapak Joko Widodo yang juga kami tahu suara hati kami sampai di telinga Bapak Presiden dan kami mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak presiden hanya Tuhan akan selalu memberkati beliau dalam bertugas dan memimpin bangsa hingga akhir,” kata Rieneke dalam jumpa pers di wilayah Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bharada E alias Richard Eliezer Dikejar Fans.
Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bharada E alias Richard Eliezer Dikejar Fans.

vonis untuk Richard Eliezer memang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang melancarkan tuntutan 12 tahun penjara. 

“Selama masa tahanan sampai saat ini Icad (panggilan akrab Richard) merasa aman dan nyaman di sana, tenang itu semua karena keamanan yang diberikan oleh kepolisian jadi kami menyampaikan banyak terima kasih,” ujarnya.

Rieneke menyebut, Kabareskrim selalu ada dalam proses penyidikan, sementara Kabaintelkam dan Irwasum, juga selama proses penyidikan sudah memberikan yang terbaik kepada putranya, selama dalam pendidikan.

“Kepada Pak Dankor yang ada di Mako Brimob terima kasih banyak juga sudah pernah memfasilitasi kami sekeluarga selama kurang lebih empat bulan berada di Mako Brimob, terima kasih banyak Tuhan juga memberkati,” Rieneke masih menangis.

Tak lupa ucapan terima kasih dia layangkan ke majelis hakim yang sudah mempertimbangkan kejujuran anaknya selama persidangan. 

“Kami sangat percaya bahwa keadilan yang diterima oleh Icad adalah benar-benar karena doa-doa dari orang tua dan juga dari pendukung banyak orang di luar sana yang selalu mendoakan Icad, mendukung Icad siang dan malam,” tuturnya.

Rieneke tak lupa ucapkan terima kasihnya kepada orang tua Almarhum Brigadir Yosua, Bapak Samuel Hutabarat dan Ibu Rosti Simanjuntak yang sudah menerima permintaan maaf putranya.

Karena pemberian maaf dari keluarga Almarhum Brigadir J juga menjadi pertimbangan majelis hakim dalam meringankan putusan.

“Kami mengucapkan banyak-banyak terima kasih karena mereka juga sudah mendukung Icad dan keluarga sudah memberikan maaf kepada Icad dan terima kasih juga kepada LPSK yang selama dari awal hingga akhir sudah memberikan perlindungan dan selalu ada bersama Icad serta memberikan status JC (justice collaborator),” ujar Rieneke.

Seperti diketahui, sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.

Hakim menyebutkan, Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

***

 

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x