Operasi Patuh Jaya 2023 di Jakarta di Mana Saja Lokasinya? Apa Saja Jenis Pelanggaran yang Ditilang?

- 12 Juli 2023, 13:28 WIB
Operasi Patuh Jaya 2023 di Jakarta di mana saja lokasinya? Jenis pelanggaran seperti apa yang ditilang saat Operasi Patuh Jaya di Jakarta
Operasi Patuh Jaya 2023 di Jakarta di mana saja lokasinya? Jenis pelanggaran seperti apa yang ditilang saat Operasi Patuh Jaya di Jakarta /

INDOTRENDS.ID - Operasi Patuh Jaya 2023 di Jakarta di mana saja lokasinya? Lalu jenis pelanggaran seperti apa yang ditilang saat Operasi Patuh Jaya di Jakarta?

Seperti diketahui, Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 dimulai 10 hingga 23 Juli 2023, setidaknya ada 14 sasaran target operasi.

Menurut laman polri.go.id, pengemudi atau pengendara yang ditilang adalah mereka yang melebihi batas kecepatan, melanggar marka atau bahu jalan melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, berkendara di bawah umur, hingga memasang rotator yang tidak sesuai aturan.

Pelanggaran yang ditilang Operasi Patuh Jaya 2023 adalah tidak menggunakan helm standar nasional indonesia (SNI) dan berboncengan lebih dari satu orang. Sedangkan pelanggaran yang disasar buat pengendara roda empat atau lebih, yakni mereka yang tidak pakai sabuk pengaman ketika mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan, serta menertibkan kendaraan yang memakai plat RFS/RFP.

Di lokasi mana saja Operasi Patuh Jaya 2023?

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menegaskan, operasi digelar di tempat atau stasioner yang sudah menjadi target operasi razia. Pada lokasi digelar Operasi Patuh Jaya 2023, dipasang plang operasi sehingga pengemudi menyadari.

Berikut 14 jenis Pelanggaran Lalu Lintas jadi target Operasi Patuh Jaya 2023

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan hp saat mengemudi

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10. Kendaraan roda dua dan roda empat tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar

11. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RFS/RFP.

***

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah