CARA BARU Urus SIM atau Surat Izin Mengemudi, Gak Perlu Nyogok atau Lewat Calo, Mudah dan Murah, Ini Caranya!

- 5 Agustus 2023, 11:17 WIB
Simak cara baru mengurus SIM atau Surat Izin Mengemudi, tak perlu biaya mahal lewat calon atau menyogok lewat 'orang dalam.'
Simak cara baru mengurus SIM atau Surat Izin Mengemudi, tak perlu biaya mahal lewat calon atau menyogok lewat 'orang dalam.' /YouTube/

INDOTRENDS.ID - Simak cara baru mengurus SIM atau Surat Izin Mengemudi, tak perlu biaya mahal lewat calon atau menyogok lewat 'orang dalam.'  Cara baru mengurus SIM atau Surat Izin Mengemudi ini dilakukan secara online, tidak perlu mengurus ke Samsat.

Ke Samsat cukup ketika ujian teori saja. Selebihnya pengurusan secara online. Semoga dengan cara baru ini bisa lebih mudah. Jangan terulang lagi berita viral, seorang ibu di Gresik marah-marah karena anaknya 13 kali ujian SIM di Satlantas Gresik gagal terus, sampai akhirnya meminta tolong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan membenahi proses pengurusan SIM agar tidak menyusahkan masyarakat.

Foto Ilustrasi: cara mudah membuat SIM baru secara online
Foto Ilustrasi: cara mudah membuat SIM baru secara online

 

Cara Membuat SIM Baru

1. Langkah pertama, unduh Digital Korlantas POLRI di Google Play maupun Apps Store dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.

2. Selanjutnya Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.

3. Lakukan ujian teori, tentu saja di kantor Samsat terdekat 

4. Bila, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.

Halaman:

Editor: Arumi Razeta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x