SELAMAT! Gaji Pensiunan PNS Naik Fantastis 12 Persen, Sah Berlaku Januari 2024, Cek Gaji Golongan I Hingga IV

- 8 Desember 2023, 12:22 WIB
Inilah estimasi kenaikan gaji pensiunan PNS yang berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2019 akan ada kenaikan 12 persen pada tahun 2024
Inilah estimasi kenaikan gaji pensiunan PNS yang berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2019 akan ada kenaikan 12 persen pada tahun 2024 /Tangkap layar: Cimahikota.go.id

INDOTRENDS.ID - Selamat! Gaji Pensiunan PNS Naik Fantastis 12 Persen, Sah Berlaku Januari 2024, Cek Gaji Golongan I Hingga IV . 

Seperti diketahui, kenaikan 12 persen disampaikan Presiden Jokowi lewat APBN 2024 menjadi angin segar bagi para pensiunan PNS atau ASN.

Kini simak besaran gaji pensiunan PNS dari golongan I, II, III hingga IV jika naik 12 persen mulai berlaku di tahun 2024.

Pemberlakuan gaji baru pensiunan PNS yang naik persen realisasinya menanti PP terbaru pengganti PP Nomor 18 Tahun 2019. 

pensiunan PNS
pensiunan PNS

Baca Juga: SAH! Gaji Pokok Tertinggi Pensiunan PNS Golongan III Melonjak Tinggi Jadi Rp4 Juta, Golongan IV Hampir 5 Juta!

Nah, bila kenaikan 12 persen benar-benar sudah terealisasi, inilah angka nominal terbaru dengan asumsi naik 12 persen mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019 :

Gaji Pensiunan PNS Golongan I

a. Golongan Ia: Rp1.748.096 s.d. Rp1.962.128
b. Golongan Ib: Rp1.748.096 s.d. Rp2.077.264
c. Golongan Ic: Rp1.748.096 s.d. Rp2.165.184
d. Golongan Id: Rp1.748.096 s.d. Rp2.256.688

Halaman:

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x