INDOTRENDS.ID - UPDATE TERBARU! Gaji Pensiunan PNS Setelah Naik 12 Persen, Berlaku 2024, Mulai Gaji ASN Golongan I Hingga IV
Seperti diketahui, kenaikan 12 persen disampaikan Presiden Jokowi lewat APBN 2024 menjadi angin segar bagi para pensiunan PNS atau ASN.
Kini simak besaran gaji pensiunan PNS dari golongan I, II, III hingga IV jika naik 12 persen mulai berlaku di tahun 2024.
Pemberlakuan gaji baru pensiunan PNS yang naik persen realisasinya menanti PP terbaru pengganti PP Nomor 18 Tahun 2019.
Nah, bila kenaikan 12 persen benar-benar sudah terealisasi, inilah angka nominal terbaru dengan asumsi naik 12 persen mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019 :
Gaji Pensiunan PNS Golongan I
a. Golongan Ia: Rp1.748.096 s.d. Rp1.962.128
b. Golongan Ib: Rp1.748.096 s.d. Rp2.077.264
c. Golongan Ic: Rp1.748.096 s.d. Rp2.165.184
d. Golongan Id: Rp1.748.096 s.d. Rp2.256.688