Ini Perbedaan 5 Surat Suara yang Harus Dicoblos di TPS Pemilu 14 Februari 2024, Jangan Coblos di Luar Garis

- 14 Februari 2024, 06:00 WIB
Perbedaan 5 Surat Suara yang Harus Dicoblos di TPS Pemilu 14 Februari 2024, Jangan Coblos di Luar Garis, karena hak suaramu tidak akan sah
Perbedaan 5 Surat Suara yang Harus Dicoblos di TPS Pemilu 14 Februari 2024, Jangan Coblos di Luar Garis, karena hak suaramu tidak akan sah /IG KPU DKI/

INDOTRENDS.ID -  Ini Perbedaan 5 Surat Suara yang Harus Dicoblos di TPS Pemilu 14 Februari 2024, Jangan Coblos di Luar Garis, karena hak suaramu tidak akan sah, dianggap gugur!

Masuk TPS atau Tempat Pemungutan Suara Saat Pemilu 14 Februari 2024, Inilah Tata Cara Mencoblos, Ada 5 Surat Suara yang Harus Dicoblos .

Ingat di dalam bilik TPS nanti, kita akan mendapatkan 5 surat suara dengan 5 warna. Selain mencoblos Calon Presiden, rakyat akan gunakan hak suaranya untuk memilih calon Anggota DPR RI, calon DPD atau senator, calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota.

Masuk TPS atau Tempat Pemungutan Suara Saat Pemilu 14 Februari 2024, Inilah Tata Cara Mencoblos, Ada 5 Surat Suara yang Harus Dicoblos .
Masuk TPS atau Tempat Pemungutan Suara Saat Pemilu 14 Februari 2024, Inilah Tata Cara Mencoblos, Ada 5 Surat Suara yang Harus Dicoblos . Nandai Bengkulu

 

Artinya sebelum 14 Februari 2024, tentukan dulu siapa yang akan dicoblos sehingga di TPS tidak kebingungan atau masih mikir-mikir.

Sebagai panduan, simak informasi mengenai siapa saja peserta Pemilu 2024, warna dan jenis surat suara, serta tata cara pencoblosan di dalam bilik suara. Siapa yang akan dipilih di Pemilu tahun 2024?

Pada Pemilu tahun 2024 kalian akan memilih:

Halaman:

Editor: Dian Toro

Sumber: Kabar Sleman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah