Meski Punya Hak Suara di Pemilu 2024, Mengapa PNS / ASN Harus Netral? Ini Ancaman Hukumannya Jika Melanggar

- 14 Februari 2024, 05:30 WIB
Meski Punya Hak Suara di Pemilu 2024, Mengapa PNS atau ASN Harus Netral? Ini Ancaman Hukumannya Jika Melanggar, sangat serius
Meski Punya Hak Suara di Pemilu 2024, Mengapa PNS atau ASN Harus Netral? Ini Ancaman Hukumannya Jika Melanggar, sangat serius /bkpsdmd.babelprov.go.id

INDOTRENDS.ID - Meski Punya Hak Suara di Pemilu 2024, Mengapa PNS / ASN Harus Netral? Ini Ancaman Hukumannya Jika Melanggar 

Inilah sanksi sangat serius jika PNS atau ASN ikut berpolitik praktis. Mulai dari sanksi penurunan pangkat hingga pemecatan.

Keharusan bersikap netral Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu isu yang kerap menuai atensi jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Berdasarkan aturan yang berlaku, ASN wajib menjaga netralitas. Kendati demikian, tak sedikit ASN yang melanggar aturan tersebut.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut ada 22 provinsi dengan potensi kerawanan netralitas ASN pada Pemilu 2024, dengan 10 di antaranya masuk dalam kerawanan netralitas ASN tinggi.

Posisi pertama ditempati Maluku Utara dengan skor maksimal 100 poin. Diikuti Sulawesi Utara dengan skor 55,87 poin, Banten 22,98 poin, Sulawesi Selatan 21,93 poin, dan Nusa Tenggara Timur tercatat sebesar 9,4 poin.

Seletah itu, Kalimantan Timur dan Jawa Barat dengan skor netralitas ASN masing-masing 6,01 poin dan 5,48 poin, Sumatera Barat 4,96 poin, serta Gorontalo dan Lampung sama-sama memiliki tingkat kerawanan netralitas ASN 3,9 persen.

Inilah sanksi sangat serius jika PNS atau ASN ikut berpolitik praktis. Mulai dari sanksi penurunan pangkat hingga pemecatan.
Inilah sanksi sangat serius jika PNS atau ASN ikut berpolitik praktis. Mulai dari sanksi penurunan pangkat hingga pemecatan.

Kenapa ASN Harus Netral di Pemilu 2024?
ASN harus bersikap netral agar Pemilu 2024 dapat berjalan secara jujur dan adil. Bahkan netralitas ASN turut diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014.

"Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu," demikian isi pasal tersebut.

Berdasarkan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dan Penyelenggaraan Pemilu, berikut hal-hal yang dilarang dilakukan ASN:

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta Pemilu.
2. Sosialisasi/kampanye media.
3. Menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu.
4. Membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu.
5. Mengunggah pada media sosial/media lain yang bisa diakses publik.
6. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu.

Kendati harus netral, ASN tetap memiliki hak konstitusional untuk memilih. ASN tidak boleh mengungkapkan hak pilihnya, apalagi mempengaruhi orang lain untuk mendukung calon yang dipilihnya.

Jika aturan terkait netralitas ini dilanggar, ASN terancam dijatuhi sanksi. Mulai dari sanksi penurunan pangkat hingga pemecatan. ***

Diolah dari artikel Pikiran Rakyat 

 

 

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah