- Paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK), jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.
- Paling lambat tiga hari setelah putusan MK dibacakan, jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.
- Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota.
- Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan sumpah atau janji DPRD provinsi.
- 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah atau janji DPR dan DPD.
- 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden.
Cara Laporkan Kecurangan
Masyarakat bisa aktif mengawasi jalannya Pemilu 2024 dengan melaporkan kecurangan, jika menjumpainya. Pelaporan bisa dilakukan dengan mudah secara online melalui sejumlah kanal berikut ini;
- WhatsApp Bawaslu: 08119810123.
- Website: https://sigaplapor.bawaslu.go.id/, https://layanan.kominfo.go.id/, dan https://www.lapor.go.id/.
- Email: [email protected], dan [email protected].
Laporan juga bisa disampaikan secara langsung dengan mengunjungi kantor Bawaslu pusat, provinsi, kabupaten/kota sesuai lokasi dugaan kecurangan. Masyarakat juga bisa datang ke Panwaslu kecamatan atau luar negeri.