STAN mensyaratkan batasan untuk ukuran dioptri pada mata namun hal itu akan menjadi salah satu unsur penilaian pada tes kesehatan dan mewajibkan calon peserta didiknya untuk memiliki tubuh sehat dan bebas dari narkoba, psikotropika dan zat terlarang lainnya.
4. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekim)
Sekolah kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekim) yang merupakan sekolah kedinasan milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan syarat tinggi badan laki-laki minimal 170 cm, perempuan minimal 160 cm, berat badan seimbang .
Juga badan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna.
Tidak boleh bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik pada telinga atau anggota badan lainnya.
Untuk pendaftar perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan).
***