BOCORAN! Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 117-120 : Apa yang Dilarang dalam Asuransi Syariah?

4 Desember 2023, 08:04 WIB
Pelajari bocoran kunci jawaban Pendidikan Agama Islam atau PAI kelas 10 halaman 117 118 119 120 Kurikulum Merdeka: Apa yang dilarang dalam asuransi syariah? /Istimewa

INDOTRENDS.ID - Pelajari bocoran kunci jawaban Pendidikan Agama Islam atau PAI kelas 10 halaman 117 118 119 120 Kurikulum Merdeka: Apa yang dilarang dalam asuransi syariah? Pelajari apa saja unsur-unsur praktik asuransi . jawaban yang benar ditandai kalimat bercetak tebal .

A. Berikanlah tanda silang (X) pada opsi jawaban A, B, C, D atau E yang merupakan jawaban yang paling tepat!

1) Hanafi adalah seorang karyawan perusahaan yang setiap bulan membayar sejumlah uang kepada perusahaan asuransi, sebagai pertanggungan risiko jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak terduga pada dirinya. Yang dilakukan Hanafi dalam praktik asuransi syariah disebut dengan….
A. membayar polis
B. membayar klaim
C. membayar premi
D. mengajukan klaim
E. mengajukan premi

2) Berikut ini yang bukan merupakan unsur-unsur dalam praktik asuransi adalah….
A. adanya pihak penjamin
B. adanya pihak penanggung
C. adanya pembayaran iuran (premi)
D. adanya akad atau perjanjian asuransi
E. adanya kerugian, kerusakan atau kehilangan

3) Perhatikan pernyataan berikut ini!
1. Kafil
2. Makful bih
3. Makful bik
4. Makful lah
5. Makful ‘anhu
Dari pernyataan tersebut, yang termasuk rukun asuransi syariah adalah….
A. 1, 2, 3, 4
B. 1, 2, 4, 5
C. 1, 3, 4, 5
D. 2, 3, 4, 5
E. 2, 4, 5, 1

4) Salah satu larangan yang tidak boleh dilakukan dalam praktik asuransi syariah adalah, praktik maisir yaitu….
A. praktik penipuan
B. 1, 2, 4, 5
C. ketidakjelasan transaksi
D. praktik investasi bodong
E. investasi yang mengandung riba

5) Hamdan adalah seorang nasabah sebuah bank syariah di kotanya. Setiap bulan ia akan menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk ditabung atau dititipkan di bank, untuk antisipasi jika sewaktu-waktu memerlukan bisa diambil kembali. Transaksi perbankan yang dilakukan oleh Hamdan disebut dengan….
A. Awadi’ah
B. wakalah
C. kafalah
D. mudharabah
E. musyarakah

6) Bu Nurwe adalah seorang ibu kantin di sebuah SMA. Untuk menjalankan usahanya, ia mengajukan pendanaan kepada sebuah bank syariah, dan berkewajiban untuk mengembalikan pinjaman modal tersebut dengan prinsip bagi hasil. Kedudukan bu Nurwe dalam transaksi keuangan syariah ini adalah sebagai….
A. wakalah
B. mudharib
C. murabahah
D. musyarakah
E. mudharabah

7) Pak Rudi adalah seorang pegawai baru yang membeli 1 unit rumah di kompleks perumahan dengan melalui pembiayaan dari bank syariah. Pada saat transaksi jual-beli, bank syariah menjelaskan bahwa harga beli 1 unit rumah adalah Rp250.000.000,00. Kemudian Pak Rudi dan pihak bank bersepakat untuk pembayaran rumah tersebut secara transparan sebesar Rp260.000.000,00 sehingga pak Rudi tahu persis bahwa pihak bank mendapat keuntungan sebesar Rp10.000.000,00 dari transaksi ini.

Dalam istilah keuangan syariah, transaksi ini disebut dengan….
A. mudharabah
B. musyarakah
C. murabahah
D. istishna’
E. ijarah

8) Salah satu contoh produk layanan koperasi syariah adalah usaha memindahkan hak pakai (hak guna) atas suatu barang, dengan membayar biaya tertentu tetapi tidak sampai memindahkan hak milik atas barang tersebut. Dalam istilah keuangan syariah, hal ini disebut dengan….
A. ijarah
B. istishna
C. murabahah
D. musyarakah
E. mudharabah

9) Hambali adalah seorang pemuda yang kreatif. Dia tinggal di lokasi yang strategis dekat dengan stasiun kereta api. Ia kemudian menata halaman rumahnya melalui pembiayaan yang bekerja sama dengan sebuah koperasi syariah untuk dijadikan area parkir dan penitipan sepeda motor. Usaha penitipan kendaraan yang dilakukan oleh Hambali ini disebut dengan….
A. kafalah
B. wakalah
C. wadi’ah
D. murabahah
E. musyarakah

10) Bu Ihsan adalah seorang guru di sebuah SMA. Ia terlalu sibuk sehingga tidak memiliki waktu untuk membayarkan pajak kendaraan bermotornya di kantor Samsat. Kemudian ia memanfaatkan salah satu layanan koperasi syariah dan mempercayakan pembayaran pajak kendaraannya melalui koperasi syariah. Aktivitas yang dilakukan oleh bu Ihsan ini di sebut dengan….
A. kafalah
B. wakalah
C. wadi’ah
D. murabahah
E. musyarakah

B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!

1) Mengapa terdapat perbedaan mendasar antara lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah? Jelaskan!

Jawab:

Perbedaan mendasar antara lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah terletak pada prinsip-prinsip yang mendasari operasionalnya.

Lembaga keuangan konvensional beroperasi berdasarkan prinsip bunga (riba), yang diharamkan dalam Islam.

Lembaga keuangan syariah beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah atau musyarakah), yang sesuai dengan ajaran Islam.

Selain itu, lembaga keuangan syariah juga harus mematuhi aturan-aturan lain yang berkaitan dengan halal-haram, transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab sosial.

2) Jelaskan jenis-jenis usaha bank syariah dalam rangka mendorong dan mendukung perekonomian umat!

Jawab:

Jenis-jenis usaha bank syariah dalam rangka mendorong dan mendukung perekonomian umat adalah sebagai berikut:

  • Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang diberikan kepada nasabah untuk kegiatan usaha yang menghasilkan barang atau jasa, seperti perdagangan, industri, pertanian, dll. Contoh akad yang digunakan adalah murabahah (jual beli dengan margin keuntungan), mudharabah (kerjasama usaha berdasarkan bagi hasil), musyarakah (kerjasama usaha dengan modal bersama), istishna (jual beli barang pesanan), dll.
  • Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang diberikan kepada nasabah untuk kebutuhan konsumsi pribadi atau keluarga, seperti pembelian rumah, kendaraan, pendidikan, dll. Contoh akad yang digunakan adalah ijarah (sewa menyewa), ijarah muntahiyah bi tamlik (sewa menyewa dengan opsi kepemilikan), qardh (pinjaman tanpa bunga), dll.
  • Pembiayaan sosial, yaitu pembiayaan yang diberikan kepada nasabah untuk kegiatan sosial, seperti zakat, infaq, shadaqah, waqaf, dll. Contoh akad yang digunakan adalah wakalah (perwakilan), kafalah (jaminan), hibah (pemberian), dll.

3) Bagaimana perbedaan antara bai’al mudharabah, bai’ al-istishna’ dan bai’al-salaam pada kegiatan usaha koperasi syariah? Jelaskan dengan memberikan contohnya!

Jawab:

Perbedaan antara bai’al mudharabah, bai’ al-istishna’ dan bai’al-salaam pada kegiatan usaha koperasi syariah adalah:

Bai’al mudharabah adalah akad jual beli barang dengan harga pokok ditambah bagi hasil yang disepakati antara penjual dan pembeli. Penjual bertindak sebagai pengelola modal dari pembeli dan berbagi keuntungan atau kerugian sesuai dengan nisbah yang disepakati.

Contoh: Koperasi syariah menjual barang dagangannya kepada anggota dengan harga pokok ditambah bagi hasil 10% dari laba bersih.

Bai’ al-istishna’ adalah akad jual beli barang pesanan dengan harga dan spesifikasi yang disepakati antara penjual dan pembeli. Penjual bertanggung jawab untuk membuat atau menyediakan barang sesuai dengan pesanan pembeli.

Contoh: Koperasi syariah menjual rumah kepada anggota dengan harga dan spesifikasi yang disepakati dan bertanggung jawab untuk membangun rumah tersebut.

Bai’al-salaam adalah akad jual beli barang dengan pembayaran di muka dan penyerahan barang di kemudian hari. Barang yang dijual harus memiliki sifat tertentu yang tidak berubah-ubah dan diketahui secara pasti oleh kedua belah pihak.

Contoh: Koperasi syariah menjual hasil panen kepada anggota dengan pembayaran di muka dan penyerahan hasil panen pada saat musim panen tiba.

4) Mengapa masyarakat muslim Indonesia semestinya mempercayakan transaksi keuanganya melalui unit usaha syariah? Jelaskan hikmah dan manfaat bertransaksi melalui unit usaha syariah tersebut!

Jawab:

Masyarakat muslim Indonesia semestinya mempercayakan transaksi keuangannya melalui unit usaha syariah karena hal ini memiliki hikmah dan manfaat sebagai berikut :

Hikmah:

  • Mematuhi perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW yang melarang riba dan menganjurkan bagi hasil.
  • Mendapatkan pahala dan keberkahan dari Allah SWT atas transaksi yang halal dan bersih.
  • Menjalin hubungan yang harmonis dan adil antara nasabah dan lembaga keuangan syariah berdasarkan prinsip tolong-menolong dan saling menanggung risiko.
  • Meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi umat Islam melalui pemberdayaan potensi dan sumber daya yang ada.

Manfaat:

  • Mendapatkan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti bebas dari riba, gharar, maisir, dll.
  • Mendapatkan bagi hasil yang kompetitif dan transparan dari hasil usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah.
  • Mendapatkan perlindungan dan jaminan atas dana yang disimpan atau dititipkan di lembaga keuangan syariah.
  • Mendapatkan fasilitas dan kemudahan dalam melakukan transaksi keuangan syariah, seperti transfer, pembayaran, pembelian, dll.

5) Pernahkah kalian mendengar seseorang yang terjebak pada praktik pinjaman rentenir? Apa yang kalian ketahui dengan pinjaman rentenir? Jelaskan, mengapa agama menganjurkan umat Islam untuk menghindari bertransaksi dengan pinjaman yang bersumber dari rentenir!

Jawab:

Pinjaman rentenir adalah pinjaman yang diberikan oleh orang atau lembaga yang memanfaatkan keadaan orang yang membutuhkan dana dengan cara membebankan bunga yang sangat tinggi dan tidak wajar. Pinjaman rentenir sangat merugikan bagi peminjam karena dapat menjerat mereka dalam utang yang semakin besar dan sulit untuk dilunasi.

Agama menganjurkan umat Islam untuk menghindari bertransaksi dengan pinjaman yang bersumber dari rentenir karena alasan-alasan berikut :

  • Pinjaman rentenir termasuk dalam kategori riba, yaitu tambahan atau kelebihan yang tidak ada dasar hukumnya dalam transaksi jual beli atau pinjam meminjam. Riba adalah dosa besar yang diharamkan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW karena dapat merusak perekonomian dan keadilan sosial.
  • Pinjaman rentenir dapat menimbulkan sikap tamak, rakus, dan bakhil bagi rentenir, serta sikap putus asa, teraniaya, dan tertekan bagi peminjam. Hal ini bertentangan dengan nilai-nilai moral dan etika Islam yang mengajarkan kedermawanan, kerjasama, saling membantu, dan saling mengasihi.
  • Pinjaman rentenir dapat mengganggu ketentraman dan keharmonisan masyarakat karena dapat menimbulkan permusuhan, pertengkaran, kekerasan, bahkan pembunuhan antara rentenir dan peminjam. Hal ini bertentangan dengan tujuan syariah yang mengutamakan maslahah (kemaslahatan) dan menjauhi mafsadah (kerusakan).

***

Editor: Dian Toro

Tags

Terkini

Terpopuler