BOCORAN! Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 37 Tugas Mandiri 2.1 Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum

- 22 September 2023, 09:26 WIB
Pelajari bocoran kunci jawaban soal PKN atau PPKN kelas 12 halaman 37 Tugas Mandiri 2.1 tentang Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum
Pelajari bocoran kunci jawaban soal PKN atau PPKN kelas 12 halaman 37 Tugas Mandiri 2.1 tentang Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum /jakartaobserver.com/

INDOTRENDS.ID - Pelajari bocoran kunci jawaban soal PPKN atau PKN kelas 12 halaman 37 Tugas Mandiri 2.1 tentang Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum .

Tugas Mandiri 2.1

Perlindungan dan penegakan hukum tidak akan terwujud apabila tidak mempunyai landasan atau dasar hukum yang kukuh. Kini silakan temukan dari berbagai macam sumber, baik itu berupa buku ataupun internet, mengenai dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum.

Tuliskan hasil temuanmudalam tabel di bawah ini.

Jawaban:

soal dan kunci jawaban PKN Kelas 12 halaman 37 Tugas Mandiri 2.1 tentang Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum
soal dan kunci jawaban PKN Kelas 12 halaman 37 Tugas Mandiri 2.1 tentang Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum


Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum:

1. UUD RI 1945 Pasal 27 ayat 1

"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualiannya."

2. UUD RI 1945 Pasal 28 D ayat 1

"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

3. UUD RI 1945 Pasal 24 ayat 1

"Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum keadilan."

4. UUD RI 1945 Pasal 28I ayat 4

"Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah."

5. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 71

"Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Negara Republik Indonesia."

6. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia.

Pasal 10 ayat (1) huruf d, yang berbunyi:

"Penyampaian Permasalahan HAM yang dikomunikasikan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dapat menggunakan aplikasi online."

*** 

 

 

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah